Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Dispendik Situbondo Siapkan Edaran
Haorrahman April 07, 2026 06:39 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kabupaten Situbondo menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat. Dispendik menyiapkan surat edaran kepada sekolah-sekolah terkait larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Situbondo, Sopan Efendi, mengatakan pada dasarnya siswa di bawah usia tertentu memang tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena belum memenuhi syarat hukum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kalau dilihat dari usianya memang tidak boleh menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Menurut Sopan, siswa seharusnya datang ke sekolah dengan diantar orang tua atau menggunakan transportasi lain yang lebih aman.

Baca juga: Penggembala Sapi Hilang di Taman Nasional Baluran Situbondo, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

“Siswa boleh diantar orang tuanya menggunakan kendaraan,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan sepeda motor oleh pelajar paling banyak ditemukan di tingkat SMA. 

Dispendik berencana segera mengirimkan surat edaran sebagai bentuk imbauan kepada sekolah.

“Ya secepatnya, paling tidak dalam waktu dekat ini surat edaran itu kita kirim ke sekolah,” tegas mantan Kasatpol PP tersebut.

Selain mengeluarkan imbauan, Dispendik juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan sosialisasi keselamatan berkendara kepada siswa di berbagai sekolah, termasuk tingkat SMP.

Sopan juga mengakui bahwa kecelakaan yang melibatkan pelajar di jalan raya memang sering terjadi.

“Ya memang betul, kejadian seperti itu sering terjadi,” katanya.

Baca juga: Dua Pelajar Tewas Usai Motor Mereka Tabrak Pikap di Pantura Situbondo

Jarak dan Transportasi

Di sisi lain, pihak sekolah menyebut ada sejumlah kendala yang membuat banyak siswa tetap menggunakan sepeda motor.

Humas SMAN 1 Panji, Dwi Prasetyo Budi, mengatakan sebagian siswa berasal dari wilayah yang cukup jauh dari sekolah.

“Siswa kami ada yang berasal dari Asembagus dan Pasir Putih, sementara kendaraan umum terbatas,” katanya.

Menurut Budi, meski sebagian siswa belum memiliki SIM, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melarang jika orang tua tetap memfasilitasi kendaraan.

“Kami yang melarang, tetapi itu tergantung orang tuanya,” ujarnya.

Baca juga: Sapi Milik Kiai di Situbondo Dijagal di Kandang, Pelaku Diduga Dua Orang

Ia menambahkan, sekolah sebenarnya sudah rutin mengingatkan siswa agar tidak membawa sepeda motor ke sekolah. Namun kondisi transportasi yang terbatas membuat banyak siswa tetap memilih berkendara sendiri.

Bahkan, dari hampir seribu siswa di sekolah tersebut, sekitar 700 siswa datang menggunakan sepeda motor.

“Bayangkan saja, dari hampir seribu siswa, sekitar 700 membawa sepeda motor,” jelasnya.

Kondisi ini juga menimbulkan persoalan lain, yakni keterbatasan lahan parkir kendaraan di lingkungan sekolah.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Siddigie mengatakan pihaknya telah menjalankan berbagai program edukasi kepada pelajar, salah satunya melalui program “polisi mengajar” di sekolah-sekolah.

Baca juga: Satu Keluarga Kecelakaan di Pantura Situbondo, Ayah dan Anak Tewas, Istri Kritis

Program ini menyasar sekolah yang banyak siswanya menggunakan sepeda motor untuk datang ke sekolah.

“Kami sering memberikan sosialisasi bagaimana berkendara dengan aman. Namun jika tidak memiliki SIM dan belum cukup umur, sesuai aturan dilarang mengendarai kendaraan bermotor,” kata Bayu.

Polisi juga menindak pelajar yang tidak mematuhi aturan keselamatan, termasuk penggunaan helm saat mengendarai sepeda listrik.

“Jika kami temukan di jalan, kami minta untuk putar balik. Karena di jalan banyak kendaraan besar,” tegasnya.

Kapolres mengimbau orang tua agar mengantar anaknya ke sekolah jika jaraknya jauh dan siswa belum cukup umur untuk berkendara.

“Saya kira ini akan lebih aman dan nyaman bagi siswa,” ujarnya.

Baca juga: Ajak Tanam Pohon Serentak, Bupati Situbondo Minta Hadiah Ulang Tahun Diganti Bibit

Patroli dan Edukasi

Kasatlantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan menambahkan, pihaknya juga melakukan berbagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Langkah tersebut antara lain patroli blue light pada jam rawan kecelakaan bersama Dinas Perhubungan, serta mitigasi penerangan jalan umum (PJU).

Selain itu, polisi aktif memberikan edukasi kepada siswa tentang bahaya mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur dan pentingnya keselamatan berkendara.

“Kami bekerja sama dengan guru dan orang tua agar lebih memperhatikan serta mengawasi anak-anak dalam berkendara,” ujarnya.

Satlantas juga rutin menggelar razia gabungan untuk memeriksa kelengkapan kendaraan dan kepemilikan SIM, serta memasang banner imbauan tertib berlalu lintas di sejumlah titik rawan kecelakaan.

“Banner ajakan tertib berlalu lintas sudah dipasang di berbagai titik, terutama di jalan yang rawan kecelakaan,” pungkasnya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.