Terekam CCTV, Kelakuan Pria di Metro Lampung Asusila Anak Usia 14 Tahun di Warung
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 07, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Metro – Kelakuan pria dewasa kepada anak usia 14 tahun di Kota Metro, Provinsi Lampung menyeretnya masuk penjara.

Sebab pria tersebut kini ditangkap Satreskrim Polres Metro setelah mendapat laporan dari korban atas tindak pidana asusila.

Pria berinisia S (45) ini tidak dapat berkelit karena perbuatannya itu terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).

Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan peristiwa tidak terpuji itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.55 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah terekam CCTV melakukan tindak asusila di lokasi kejadian berada di sebuah warung di Jalan Laskar I, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat," ujar Iptu Rizky mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Pemuda di Metro Tewas Tenggelam di Rawa Lampung Tengah saat Berburu Burung

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat kejadian, pelaku dan korban yang baru berusia 14 tahun, sedang berada di lokasi tersebut. 

"Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan secara berulang di lokasi tersebut," ungkap Iptu Rizk.

Dia mengatakan bahwa kejadian ini langsung diproses hukum setelah korban yang merasa tidak nyaman melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya. 

Merespons laporan sang anak, pihak keluarga bersama aparat Polsek Metro Barat segera mendatangi lokasi untuk mengecek bukti.

"Keluarga melakukan pelaporan dengan bukti tambahan dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kepada pemilik warung. Bukti rekaman tersebut memperkuat dugaan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan oleh S," ujarnya.

Masih dikatakan Iptu Rizky, polisi langsung menggelandang pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro setelah mengantongi bukti.

Polisi berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban," tegasnya.
 
Kasat menambahkan, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa di lingkungan mereka.

"Pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.