BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
Feryanto Hadi April 07, 2026 07:32 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- . Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,”ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode april hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Baca juga: Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.

Manfaat yang diterima tetap utuh, diantaranya santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti  menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan siap mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor informal di wilayah Jakarta Barat

Ia menegaskan bahwa program keringanan iuran ini menjadi peluang besar bagi pekerja BPU untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial dengan biaya yang sangat terjangkau.

“Kami di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Grogol siap mendukung penuh kebijakan ini dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan dengan iuran yang ringan, namun manfaatnya sangat besar,” ujar Multanti.
Ia juga mengajak seluruh pekerja informal di Jakarta Barat agar tidak

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.