Satres Narkoba Polres Belitung Ringkus Dua Tersangka, Sita Sabu Lebih dari 100 Gram
Asmadi Pandapotan Siregar April 07, 2026 09:21 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan dua tersangka, Selasa (7/4/2026).

Dua pria berinisial DK dan AMR diamankan di wilayah Kecamatan Tanjungpandan pada Kamis (2/4/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Belitung, Martuani Manik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi berbeda,” ujar Martuani.

Ia menjelaskan, tersangka DK diamankan di kawasan Pangkallalang, Tanjungpandan. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.

“Barang bukti yang diamankan dari DK yakni 43 bungkus narkotika jenis sabu dengan total bruto 10,65 gram,” jelasnya.

Pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka AMR di Jalan Pengayoman, Tanjungpandan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan paket sabu siap edar dengan jumlah yang jauh lebih besar.

Dari tersangka AMR, kami mengamankan 401 plastik kecil berisi sabu serta dua plastik besar dengan total bruto 127,56 gram,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik beserta jajaran menggelar konferensi pers pada Selasa. (7/4/2026).
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik beserta jajaran menggelar konferensi pers pada Selasa. (7/4/2026). (Posbelitung.co/Dede Suhendar/Dede Suhendar)

Martuani menambahkan, meski kedua tersangka sama-sama terlibat dalam peredaran narkotika, keduanya tidak saling mengenal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari Pulau Bangka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

“Dari pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali mengedarkan. Namun hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya,” katanya. (posbelitung.co/dede suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.