BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kelima terdakwa kasus dugaan korupsi belanja fiktif di lingkungan Satpol PP Bangka Selatan tahun 2022–2023 memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (7/4/2026).
Sikap tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Hasbi, Apri Anggara, usai mengikuti sidang putusan. Ia mengatakan, pihaknya masih akan berdiskusi dengan klien dan keluarga terkait langkah hukum selanjutnya.
"Alhamdulillah hari ini sudah kita dengarkan putusan dari Majelis Hakim tadi ya, dari lima terdakwa tadi masing-masing berbeda ya hasil putusannya dan klien kami Hasbi hari ini diputus 3 tahun dan denda Rp75 juta subsider 4 bulan," ucap Apri.
Ia pun mengaku masih akan berunding bersama terdakwa, langkah apa yang akan dilakukan setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang kedepannya nanti.
Baca juga: JPU Terima Vonis Hakim untuk 5 Terdakwa Kasus Belanja Fiktif di Satpol PP Basel
"Kami atas putusan hari ini masih pikir-pikir, berdiskusi dulu dengan klien dan keluarga, apa nanti upaya hukumnya, apakah terima atau upaya hukum banding," ungkapnya.
Hal senada dikatakan Hilarica E. Tampubolon dari Pos Bakum Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, selaku penasihat hukum empat terdakwa yang telah mendengarkan putusan dari majelis hakim dan masih pikir-pikir dulu.
"Pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan, nanti apakah terdakwa menerima atau upaya hukum banding," ujarnya.
Kelima terdakwa terdakwa yaitu Hasbi, Rudi Setiawan, Sandi, Jumhir dan Yopi Purmanto telah menjalani beberapa kali persidangan dan telah divonis oleh majelis Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang dengan vonis berbeda. (Bangkapos.com/Adi Saputra)