Tambang Ilegal Pantai Lalang Ditertibkan, DPRD Beltim Minta Pemda Segera Terbitkan IPR
Hendra April 07, 2026 09:21 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Komisi II DPRD Belitung Timur, Sardidi meminta Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Selasa (7/4/2026).

Desakan ini muncul menyusul adanya tindakan penertiban aktivitas tambang timah ilegal di Pantai Lalang, Kecamatan Manggar oleh aparat penegak hukum pada Senin, 30 Maret kemarin. Dalam operasi tersebut, tiga unit mesin robin milik penambang berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Sardidi mengatakan pihaknya di legislatif berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil pemerintah untuk menyikapi persoalan legalitas tambang. Hal ini bertujuan agar aksi penertiban serupa tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian di masyarakat.

"Kami berharap Pemerintah Daerah maupun Provinsi segera mengejar realisasi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang sudah ditetapkan agar segera menjadi IPR," ujarnya.

Sardidi menjelaskan keberadaan IPR sangat krusial bagi warga di Belitung Timur. Dengan adanya izin yang legal, masyarakat dapat menambang dengan rasa aman tanpa harus dihantui rasa was-was akan tindakan penegakan hukum.

Sardidi menilai kondisi saat ini merupakan sebuah dilema besar. 

Di satu sisi, aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya berdasarkan laporan masyarakat. Namun di sisi lain, warga terpaksa menambang secara ilegal karena terdesak kebutuhan ekonomi yang sulit.

"Kita tidak berbicara tentang sudut pandang salah dulu ya, karena masyarakat kita butuh ekonomi, apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang sulit. Namun, aparat juga harus menindaklanjuti laporan," ucap Sardidi.

Oleh karena itu, Sardidi menegaskan bahwa satu-satunya solusi bagi persoalan ini adalah legalitas. Jika IPR sudah diterbitkan, maka warga tidak memiliki alasan lagi untuk menambang di luar zona yang telah diizinkan oleh pemerintah.

Terkait progres IPR di tingkat provinsi, Sardidi mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Bangka Belitung sebenarnya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Namun, hingga kini hasil dari tim tersebut masih dalam tahap perumusan lebih lanjut.

Sardidi juga berharap Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dapat segera mengambil keputusan tegas agar persoalan izin ini tidak menggantung terlalu lama. Kepastian hukum dinilai sebagai kebutuhan mendesak bagi masyarakat penambang di Belitung Timur.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Gubernur segera mengetok palu agar IPR ini terselesaikan. Kita ingin masyarakat menambang di tempat yang sudah ditetapkan dan aman secara hukum," ungkapnya.

Sardidi mengimbau masyarakat untuk bersabar sambil tetap mengikuti aturan yang berlaku. Ia berkomitmen bahwa Komisi II akan terus memantau perkembangan regulasi ini hingga ke tingkat provinsi demi kepentingan rakyat banyak.

Sardidi menekankan bahwa sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi sangat dibutuhkan dalam mempercepat administrasi ini.

Jika IPR rampung, diharapkan sektor pertambangan rakyat dapat berkontribusi positif bagi ekonomi daerah tanpa merusak tata ruang dan regulasi yang ada. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.