Terdakwa Kasus Mutilasi Ngaku Sehat Usai Sidang, Kuasa Hukum: Berkat Dukungan Keluarga
Rezi Azwar April 07, 2026 09:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman pada Juni 2025 lalu, Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, mengaku dalam kondisi sehat.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026).

“Kondisi sehat,” ujar Wanda singkat kepada TribunPadang.com saat hendak meninggalkan ruang sidang Cakra.

Dalam persidangan, Wanda tampak mengenakan baju koko berwarna abu-abu, sandal jepit, serta rompi tahanan merah bernomor 11.

Baca juga: Berkas Tuntutan Belum Rampung, Sidang Kasus Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman Ditunda Dua Pekan

SIDANG PEMBUNUHAN- Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda selama dua pekan karena jaksa belum merampungkan tuntutan.
SIDANG PEMBUNUHAN- Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (7/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda selama dua pekan karena jaksa belum merampungkan tuntutan. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, juga membenarkan kondisi kliennya dalam keadaan baik.

“Saat ini kondisi saudara Satria Jhuwanda sangat sehat. Bahkan kondisinya lebih nyaman dibandingkan sebelumnya,” kata Richa.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari dukungan keluarga terhadap terdakwa, meskipun pihaknya tidak membenarkan perbuatan yang dilakukan.

“Ini berkat dukungan keluarga. Meski kita tidak membenarkan tindakannya, namun dukungan emosional tetap diberikan,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Kembali Ditunda, Jaksa Minta Waktu Dua Pekan

Richa juga menyebut, selama ini terdakwa dikenal sebagai sosok yang baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Di keluarga dan lingkungan sekitar, Satria Jhuwanda dikenal sebagai orang yang baik,” ujarnya.

Dalam persidangan, ia mengaku sempat memberikan penguatan kepada terdakwa, termasuk menanyakan kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Saya tadi menanyakan kondisi dia di dalam lapas dan menyampaikan pesan dari teman dekatnya,” tambahnya.

Sidang Ditunda Selama Dua Pekan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pariaman kembali menunda sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo bersama hakim anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri itu sempat dibuka pada pukul 14.35 WIB.

Namun, JPU meminta penundaan selama dua pekan karena tuntutan belum rampung.

“Sidang ditunda dua minggu untuk memberi kesempatan jaksa menyelesaikan tuntutan,” kata hakim.

Baca juga: Ayah Korban Mutilasi di Padang Pariaman Hadiri Sidang Tuntutan Hari Ini, Minta Terdakwa Dihukum Mati

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 21 April 2026.

Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya dalam agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui, terdakwa Wanda merupakan warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Ia didakwa membunuh dan memutilasi Septia Adinda (25), serta menghabisi nyawa dua perempuan lainnya, yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23) dan Adek Gustiana (24).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki di aliran Batang Anai pada Selasa (17/6/2025).

Hasil autopsi mengidentifikasi potongan tubuh tersebut sebagai milik Septia Adinda.

Keluarga Siska Minta Wanda Dihukum Mati

Sementara itu, ayah korban Septia Adinda, Dasrizal (59), berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Harapan kami, dia dihukum sesuai perbuatannya. Yang mati harus dihukum mati,” ujarnya.

Menurutnya, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi karena telah memutilasi anaknya.

“Anak saya dicincang sampai 10 potong. Karena itu kami minta dia dihukum mati,” tegasnya.

Baca juga: Keluarga Siska Korban Mutilasi di Padang Pariaman Absen Sidang Tuntutan, Akui Terkendala Informasi

Ia juga menyebut keluarga korban lainnya memiliki tuntutan serupa, yakni meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Dasrizal mengaku belum mengetahui tuntutan yang akan dibacakan jaksa, namun tetap berharap hukuman maksimal dijatuhkan.

Selama proses persidangan, ia juga menyebut belum ada komunikasi maupun permintaan maaf dari pihak terdakwa.

“Tidak ada itikad baik, tidak pernah minta maaf,” ujarnya.

Meski demikian, Dasrizal menegaskan akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas, didampingi istrinya, Wenni.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.