Alasan Andrie Yunus Tak Mau Kasus Penyiraman Dibawa ke Peradilan Militer, LBH: Terkesan Tertutup
ninda iswara April 08, 2026 06:38 AM
 

TRIBUNTRENDS.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, angkat suara terkait permintaan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, yang menolak penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya melalui jalur peradilan militer.

Perkembangan kasus ini terbilang cepat.

Kurang dari tiga pekan sejak peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (12/3/2026), penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus," kata Iman.

Baca juga: Pesan Suara Andrie Yunus Setelah Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Sindir Pelaku: Pengecut

"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI."

Namun, keputusan tersebut tidak sejalan dengan sikap Andrie.

Aktivis berusia 27 tahun itu secara tegas menolak jika kasus yang menimpanya dibawa ke peradilan militer.

Insiden penyiraman air keras itu sendiri telah menyebabkan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh dan wajahnya, serta penurunan fungsi pada mata kanan.

Penolakan itu ia sampaikan melalui surat tulisan tangan tertanggal Jumat, 3 April 2026, saat dirinya masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Dalam surat dua halaman tersebut, Andrie mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas, sekaligus menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan bagi korban.

Menurutnya, siapa pun pelaku di balik peristiwa ini, baik dari kalangan sipil maupun yang diduga memiliki keterkaitan dengan militer, harus diadili melalui mekanisme peradilan umum.

Lebih jauh, ia juga menyatakan ketidakpercayaannya terhadap peradilan militer dalam menangani kasus tersebut.

Andrie menilai, proses tersebut berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban.

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas. Dan ini menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa," tulis Andrie.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum."

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran hak asasi manusia."

Baca juga: Masih Dirawat Intensif HCU, Andrie Yunus Tak Gentar Hadapi Teror Pengecut: Panjang Umur Perjuangan

KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat usai menghadiri kegiatan diskusi di kantor YLBHI, Kamis (12/3/2026) malam.
KORBAN PENYIRAMAN AIR KERAS - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat usai menghadiri kegiatan diskusi di kantor YLBHI, Kamis (12/3/2026) malam. (Tribunnews Bogor/Tribunnews.com/Tribunnews.com)

Kata LBH Jakarta: Peradilan Militer Terkesan Tertutup, Andrie Yunus Bahkan Tak Dapat Update Perkembangan Kasus

Fadhil Alfathan yang menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta sejak resmi dilantik pada Desember 2024 menyatakan, pihaknya masih menanti perkembangan proses hukum yang berjalan di Puspom TNI.

Sebab, kata dia, segala informasi yang didapat hanya dari pihak lain. 

Bahkan, menurut Fadhil, Andrie Yunus selaku korban sama sekali tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan kasusnya di peradilan tersebut.
 
"Kami masih menunggu update atau perkembangan dari proses hukum yang sebenarnya telah dilakukan atau seperti apa yang dilakukan oleh Puspom TNI," kata Fadhil, dalam program Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Selasa (7/4/2026).

"Karena, sampai dengan saat ini, kami tidak pernah mendapatkan update yang terbuka, yang transparan mengenai proses hukumnya seperti apa."

"Kami bahkan hanya dapat dari pihak-pihak lain. Korban sama sekali tidak mendapatkan perkembangan sejauh mana proses ini berlangsung."

Fadhil pun menilai, minimnya update informasi perkembangan kasus Andrie Yunus di Puspom TNI justru menunjukkan kesan bahwa proses peradilan militer justru berjalan secara tidak transparan.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan prediksi dan kekhawatiran berbagai pihak mengenai peradilan militer.

"Ini menandai adanya gejala atau kesan bahwa proses di peradilan militer ini terkesan tertutup, sesuai dengan dugaan dan prediksi berbagai kalangan sebelum ini dalam menyikapi kasus ini yang kemudian dibawa ke peradilan militer," ucap Fadhil.

Fadhil menyebut, pihaknya akan terus melakukan perkembangan advokasi atau pendampingan bagi kasus Andrie Yunus.

Selain itu, masih menagih SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari pihak kepolisian.

"Perkembangan advokasi tentu terus dilakukan," jelas Fadhil.

"Kami juga masih menagih aparat kepolisian yang sampai dengan saat ini juga belum secara formal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan."

Fadhil menerangkan, pihak LBH Jakarta dan Andrie Yunus masih menanti janji dari DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI, yang sebelumnya telah berkomitmen untuk mengawal penuntasan kasus.

"Kami juga masih menunggu kepastian seperti apa prosesnya di kepolisian, termasuk Komisi III DPR RI dan berbagai komisi lain yang juga memiliki janji untuk mendorong penuntasan kasus ini," kata Fadhil.

"Kami juga masih menunggu dan mendorong agar DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terkait dengan kasus ini dan mendorong penuntasan kasus ini dengan komprehensif."

(TribunTrends/Tribunnews/Rizki A)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.