Aturan WFH ASN Kota Bogor Jumat Besok: Wajib Setor Selfie Pagi hingga Sore, Ketahuan Bolos Sanksi?
Tsaniyah Faidah April 08, 2026 07:17 AM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026) mendatang.

Kebijakan ini menyasar sebanyak 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor.

Meski bekerja dari rumah, aturan kedisiplinan tetap berlaku ketat.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menegaskan bahwa absensi kehadiran tetap berjalan menggunakan sistem yang sudah ada. 

"Iya, pakai aplikasi yang sudah tersedia," jelas Dani.

Para ASN yang mendapatkan jatah WFH diwajibkan mengirimkan swafoto atau selfie sebanyak tiga kali dalam sehari sebagai bukti kehadiran.

Jadwal pengambilan foto tersebut telah ditentukan, yakni:

  • Pagi: Pukul 07.00 - 07.30 WIB
  • Siang: Pukul 13.00 - 13.30 WIB
  • Sore: Pukul 16.30 - 17.00 WIB

Tak hanya sekadar foto, para pegawai juga wajib mengenakan pakaian seragam dinas yang berlaku pada hari tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan para ASN tetap siaga dan profesional meski tidak berada di kantor.

Berdasarkan data BKPSDM, persentase WFH di setiap dinas berbeda-beda.

Beberapa instansi menerapkan 100 persen WFH, sementara dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik dan lapangan tetap diwajibkan masuk kantor atau Work From Office (WFO) sepenuhnya.

Daftar OPD yang Menerapkan WFH (Sebagian atau Seluruhnya):

  • 100 persen WFH: Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bakesbangpol, Baperida, BKAD, Disparbud, DPKB, dan Dinas Tenaga Kerja.
  • 75 persen WFH: Sekretariat DPRD, Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta Diskominfo.
  • 50 persen WFH: Sekretariat Daerah (Setda), Dispora, Disperumkim, dan Dinsos.
  • Persentase Khusus: Dinas Kesehatan (25 % ), Dinas Ketahanan Pangan (38 orang), Dinas KUMKM Dagin (53 orang), dan DP3A (26 orang).

Daftar OPD yang Tetap WFO (100 % Masuk Kantor):

Instansi yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat dan kedaruratan tetap bekerja di kantor secara penuh.

Di antaranya adalah BPBD, Bapenda, Disdukcapil, DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Damkar, Satpol PP, serta seluruh kantor Kecamatan di wilayah Kota Bogor.

Pemkot Bogor berharap melalui pembagian sistem kerja ini, roda pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.