Pertamina Pastikan Stok BBM Sulbar Aman, Respons Kenaikan Harga Eceran di Pasangkayu
Kiki Content Writer April 08, 2026 09:05 AM

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sulawesi Barat, termasuk Kabupaten Pasangkayu, berada dalam kondisi aman dan distribusi terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan menyusul dinamika di lapangan terkait kenaikan harga BBM di tingkat eceran yang dikeluhkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Sales Branch Manager Sulsel V Fuel, Fandy Achmad Sitaba, menjelaskan bahwa penyaluran BBM baik subsidi maupun non-subsidi tetap berjalan normal dengan pasokan yang terjaga.

“Stok BBM di wilayah Sulawesi Barat dalam kondisi aman dan distribusi berjalan secara berkelanjutan. Pertamina terus memastikan penyaluran dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat melalui lembaga penyalur resmi,” jelas Fandy.

Ia juga menambahkan bahwa Pertamina terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban distribusi energi di lapangan.

“Kami berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam pengawasan distribusi. Hal ini penting untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa harga BBM di tingkat pengecer berada di luar rantai distribusi resmi Pertamina.

“Penyaluran BBM Pertamina dilakukan melalui lembaga penyalur resmi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Harga di tingkat pengecer tidak termasuk dalam mekanisme distribusi resmi Pertamina,” ujar Lilik.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses BBM melalui jalur resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan dan kualitas produk yang terjamin.

“Pertamina mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian di SPBU resmi agar distribusi tetap terjaga dan tepat sasaran. Pembelian secara bijak sesuai kebutuhan akan membantu menjaga ketersediaan energi di lapangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pertamina menegaskan bahwa penyalahgunaan dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada regulasi tersebut, pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ancaman penjara dan denda.

Pertamina terus melakukan monitoring distribusi secara berkala serta meningkatkan pengawasan untuk memastikan pasokan energi tetap tersedia dan dapat diakses secara merata oleh masyarakat.

Apabila masyarakat menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran di lapangan, dapat segera melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen untuk menjaga keandalan distribusi energi melalui penguatan pasokan, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.