Biarkan Polisi Perkosa Remaja, 3 Oknum Polisi di Jambi Disanksi Minta Maaf dan Patsus 21 Hari
Erik S April 08, 2026 08:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tiga oknum polisi di Jambi yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kasus pemerkosaan C (18) di Polda Jambi, Selasa (7/4/2026).

Ketiga oknum polisi ini diduga turut serta membantu pemerkosaan C yang dilakukan dua oknum polisi dan dua warga sipil.

Tidak hanya anggota polisi, korban beserta keluarga dan penasehat hukumnya juga hadir di Polda Jambi.

Selain itu empat tersangka utama yakni, Bripda Nabil Ijlal, Bripda Samson Pardamean, dan dua warga sipil, I dan K juga turut dihadirkan. 

Sanksi Patsus

SIDANG ETIK-Tiga oknum polisi di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerkosaan, sementara dua anggota lainnya telah dipecat.
SIDANG ETIK-Tiga oknum polisi di Jambi menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pemerkosaan, sementara dua anggota lainnya telah dipecat. (HO/IST/TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri)

Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga orang anggota polisi tersebut.

Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.

Mereka terbukti melakukan perbuatan pelanggaran sebagai anggota Polri, tidak melaporkan telah terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama dan bermufakat telah membeli dan mengonsumsi miras.

Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, menilai sanksi yang diberikan terhadap tiga oknum tersebut belum maksimal atau sense of justice.

Romi mengatakan, sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh kliennya. Dia menambahkan, tanpa adanya peran atau bantuan tiga oknum tersebut, pemerkosaan itu tidak akan bisa dilakukan oleh empat pelaku.

"Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," tambah Romi.

Kemudian, sanksi 21 hari penahanan dan pembinaan rohani ini, kata Romi, hanya merupakan sanksi administratif.

"Jadi, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan melindungi oknum yang melakukan tindak pidana?" jelasnya.

Menurut Romi, jika tindakan "membantu" yang dilakukan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau membantu kejahatan), dia mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan.

"Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni resitusi dan pemulihan korban," kata Romi.

PTDH

Sebelumnya hasil sidang kode etik terhadap dua orang oknum polisi Samson dan Nabil yang dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) memutuskan bahwa keduanya resmi diberhentikan dari kepolisian dengan status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Baca juga: Kasus Bilqis Jadi Pelajaran, Brimob Polda Jambi Luncurkan Bus Sekolah Gratis untuk Lindungi Anak

Keduanya dianggap telah melakukan pelanggaran berat sehingga Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi memutusakan keduanya dipecat.

"Diputuskan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar Bripda SP samapta Polres Tanjung Jabung dan Bripda NIR, bintara Ditreskrimum Polda Jambi dengan kategori pelanggaran berat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban inisial C," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Jumat (6/2/2026) lalu.

C dirudapaksa empat orang, dua di antaranya merupakan anggota kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi.

Saat kejadian, korban tidak mampu melawan karena pelaku berjumlah lebih dari satu orang.

Selain itu, korban juga dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar setelah dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.

(Tribunjambi.com/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.