Waspada Modus Haji Ilegal, Banyak WNI Kena Sanksi dan Denda Besar dari Arab Saudi
Torik Aqua April 08, 2026 09:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Waspada dengan haji ilegal agar terhindar dari sanksi dan denda besar.

Sebab bisa saja niat untuk berangkat ibadah ke Tanah Suci malah berubah menjadi tragedi jika tanpa melalui jalur legal.

Otoritas Arab Saudi memberikan sanksi hukum berat untuk yang menjalankan haji secara ilegal.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan peringatan terkait modus keberangkatan haji ilegal.

Baca juga: Mbah Marsiah CJH Asal Kediri Usia 104 Tahun Berangkat Haji dari Hasil Jualan Dawet

Peringatan ini menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Puji Raharjo dalam pertemuannya bersama Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary di KJRI Jeddah, Jumat (3/4/2026).

"Penting bagi masyarakat untuk memahami, Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Puji.

Hal senada juga disampaikan Yusron yang mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming jalur cepat.

"Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron.

Peringatan ini bukan tanpa alasan.

Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji.

KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Yusron mengingatkan, konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat.

"Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun," katanya.

Waspada Modusnya

Dalam pertemuan itu, juga dibahas mengenai salah kaprah terkait haji dakhili (haji domestik).

Jalur ini sering dipasarkan secara salah kepada calon jemaah di Indonesia, padahal aturan aslinya sangat ketat:

Dikhususkan bagi warga negara Arab Saudi.

Hanya berlaku bagi ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun.

Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambah Yusron. (*)

Apa itu haji?

Dilansir dari Baznas, haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Ibadah ini memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan umat Islam, mengajarkan tentang ketaatan, pengorbanan, dan persatuan umat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian haji adalah ziarah ke Ka'bah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melakukan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.

Secara bahasa, kata haji berasal dari bahasa Arab “al-Hajj” yang berarti menyengaja sesuatu. Dalam konteks ini, menyengaja mengunjungi Ka'bah di Mekah.

Sedangkan secara syara, haji maksudnya menuju Baitullah al-Haram (Ka'bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).

Bagi umat Muslim, menunaikan ibadah haji hukumnya wajib. Hal ini tertuang dalam Surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Secara terminologis, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim sekali seumur hidup, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.

Syarat Wajib Haji

Untuk melaksanakan haji, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Islam
Haji hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.

Baligh
Haji diwajibkan bagi mereka yang sudah mencapai usia dewasa (baligh).

Berakal Sehat
Orang yang melaksanakan haji harus memiliki akal yang sehat.

Merdeka
Seseorang berstatus wajib berhaji yakni tidak sedang dalam status perbudakan.

Mampu (Istithaah)
Seseorang diwajibkan berhaji apabila ia mampu, baik secara finansial, fisik, serta keamanan dalam perjalanan.

Rukun dan Wajib Haji

Terdapat perbedaan antara rukun dan wajib haji. Rukun haji adalah hal-hal yang harus dilakukan, jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan, namun jika ditinggalkan, hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam (denda).

Rukun Haji:

Ihram: Niat memulai ibadah haji dengan memakai pakaian ihram dan menjauhi larangan ihram.

Wukuf di Arafah: Berdiam di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.

Sai: Berlari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

Tahallul: Mencukur atau menggunting rambut sebagai tanda keluar dari status ihram.

Tertib: Melaksanakan rukun-rukun tersebut sesuai dengan urutan.

Wajib Haji

Niat ihram dari miqat: Dimulainya niat ihram dari batas yang telah ditentukan sesuai dengan daerah asal jemaah.

Bermalam di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.

Bermalam di Mina: Bermalam di Mina selama hari-hari Tasyriq.

Tawaf wada: Tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah.

Melempar jumrah: Melempar batu di tiga lokasi jumrah selama hari-hari Tasyriq.

Makna dan Hikmah Haji

Haji bukan hanya serangkaian ritual fisik, tetapi juga memiliki makna spiritual yang dalam:

Ketaatan kepada Allah: Melaksanakan haji adalah bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah Allah.

Persatuan Umat: Haji menyatukan umat Islam dari seluruh dunia tanpa memandang perbedaan ras, bahasa, dan budaya.

Pengorbanan dan Kesabaran: Proses haji mengajarkan tentang pengorbanan, kesabaran, dan ketabahan dalam menjalani ibadah.

Penghapusan Dosa: Haji yang mabrur (diterima Allah) dapat menghapuskan dosa-dosa yang lalu.

Pengingat Hari Kiamat: Wukuf di Arafah mengingatkan umat Islam akan hari kebangkitan dan penghakiman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.