Tersangka Narkoba 58 Kg Kabur, AKBP MN Kena Sanksi Etik dan Demosi 2 Tahun
taryono April 08, 2026 09:19 AM

Tribunlampung.co.id, jambi - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas terhadap AKBP MN dalam perkara kaburnya tersangka narkotika seberat 58 kilogram. 

Dalam putusannya, majelis menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela, mewajibkan penyampaian permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang, serta menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Sanksi demosi tersebut berarti penurunan jabatan atau pangkat ke tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk pertanggungjawaban etik. 

Putusan ini sekaligus menegaskan adanya pelanggaran serius dalam penanganan tahanan yang berujung pada lolosnya tersangka.

Kasus ini bermula dari kaburnya Alung Ramadhan, tersangka narkotika, yang melarikan diri saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. 

Pihak kepolisian sebelumnya mengakui adanya kelalaian penyidik dalam proses tersebut. 

“Ini murni kelalaian penyidik saat itu akan melakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers, Sabtu (4/4/2026).

Peristiwa pelarian terjadi pada 10 Oktober 2025, setelah tiga orang tersangka, Agit Putra Ramadan, Juniardo alias Ardo, dan Alung Ramadhan, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. 

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bersih 58.212,65 gram, yang telah dipastikan mengandung metamfetamin berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Saat giliran pemeriksaan, Alung diduga memanfaatkan kelengahan petugas. 

Ia kabur dari ruang penyidik di lantai dua dengan cara keluar melalui jendela, kemudian melompat dan melarikan diri ke bangunan belakang yang belum selesai dibangun di dekat masjid.

Ketika itu, ia diketahui dalam kondisi tangan terikat menggunakan kabel ties.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut, sembari melakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa terulang.

sumber: Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.