TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Para juru parkir atau jukir yang beraktivitas di Kawasan Kuliner Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru jadi sasaran penertiban petugas, Selasa (7/4/2026) malam.
Petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengumpulkan satu persatu jukir.
Mereka mendapat pengarahan langsung agar tidak memungut uang parkir melebihi tarif yang ada. Tarif parkir saat ini untuk mobil Rp 2.000 sekali parkir dan sepeda motor Rp 1.000 sekali parkir.
Oknum jukir yang memungut uang parkir melebihi tarif bakal dapat sanksi berat. Mereka yang kedapatan memungut uang melebihi tarif parkir langsung kena pecat.
"Jika kedapatan akan diberhentikan, lalu diserahkan ke Satpol PP untuk mendapat sanksi sesuai peraturan yang ada," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, penertiban ini menindaklanjuti keberadaan oknum jukir yang memungut uang parkir melebihi tarif.
Baca juga: 3 Pekerja Terluka, Polisi Selidiki Insiden Lift Jatuh di Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Pekanbaru
Baca juga: Breaking News: Wakapolda Polda Riau Turun ke Kuansing Tertibkan Kawasan PETI
Kondisi ini jelas meresahkan sehingga mengganggu kenyamanan pengendara.
Masykur menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dengan oknum jukir yang memungut uang parkir melebihi tarif.
Ia menyebut bahwa peringatan yang ada merupakan peringatan terakhir.
"Maka kami mengingatkan untuk yang terakhir kalinya, bahwa tidak ada lagi yang memungut uang parkir melebihi ketentuan," ujarnya.
Dirinya juga mendorong agar petugas dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk melakukan pengawasan optimal. Mereka bisa mengawasi titik parkir yang ada. (Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)