Enos DPRD Sigi Dampingi BRWA Sulteng Audiensi dengan Wabup, Dorong Pengakuan Wilayah Adat
Fadhila Amalia April 08, 2026 01:23 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Anggota DPRD Sigi dari Fraksi PDI Perjuangan, Enos, mendampingi Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah, Oyi Tanduru, dalam audiensi bersama Wakil Bupati Sigi.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Sigi, Desa Bora Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.

Audiensi ini membahas upaya penguatan serta percepatan pengakuan wilayah komunitas masyarakat adat di Kabupaten Sigi oleh pemerintah daerah.

Baca juga: RSUD Anuntaloko Parigi Genjot Sosialisasi Sisrute, Koordinasi Dokter Spesialis Kadang Lambat

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Sigi menyatakan dukungannya terhadap langkah pendataan dan pengakuan wilayah adat.

Menurutnya, pengakuan wilayah adat menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Pemerintah daerah mendukung agar wilayah komunitas masyarakat adat dapat terdata dan diakui oleh negara,” ujarnya.

Anggota DPRD Sigi, Enos, menilai audiensi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pendamping masyarakat adat.

Baca juga: Rakor SDM Transportasi 2026, Sigi Perkuat Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Pelayanan Publik

Ia menegaskan, DPRD Sigi akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sigi.

“Kami di DPRD mendukung penuh upaya pengakuan wilayah adat, karena ini menyangkut hak masyarakat yang harus dilindungi,” kata Enos, Rabu (8/4/2026).

Sementara itu, BRWA Sulawesi Tengah terus aktif mendorong penguatan masyarakat adat melalui berbagai program di Kabupaten Sigi.

Program tersebut meliputi registrasi wilayah adat, pemetaan partisipatif, serta fasilitasi pengakuan wilayah adat oleh pemerintah.

Selain itu, BRWA juga mendorong penetapan hutan adat dan pembentukan regulasi daerah, seperti Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Upaya ini juga mencakup pendampingan penyusunan dokumen usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah tersebut bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat dari potensi ekspansi korporasi di wilayah mereka.

Baca juga: Update Harga HP Infinix 2026: Infinix Note 60, Infinix Note Edge, Infinix GT 30, Infinix Hot 60i

Sejauh ini, sejumlah wilayah adat di Kabupaten Sigi telah terdata dan mendapatkan pengakuan, termasuk beberapa hutan adat seperti Marena dan Ngata Toro.

Selain itu, penguatan juga dilakukan terhadap sistem pemerintahan adat, termasuk peran tokoh adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian sengketa.

Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan BRWA semakin kuat dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat di Kabupaten Sigi. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.