Audiensi Pemkab Sigi dan BRWA Sulteng, Perkuat Pengakuan Wilayah Masyarakat Adat
Regina Goldie April 08, 2026 01:23 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar audiensi bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sulawesi Tengah di ruang rapat Wakil Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WITA. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi.

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan serta pengakuan wilayah komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Sigi oleh pemerintah daerah.

Pertemuan ini turut dihadiri Kepala BRWA Sulteng, Oyi Tanduru, yang didampingi anggota DPRD Sigi Fraksi PDI Perjuangan, Enos, bersama sejumlah pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menegaskan komitmennya dalam mendukung pengakuan wilayah adat.

Baca juga: Enos DPRD Sigi Dampingi BRWA Sulteng Audiensi dengan Wabup, Dorong Pengakuan Wilayah Adat

“Pemerintah daerah mendukung agar wilayah komunitas Masyarakat Adat dapat terdata secara menyeluruh serta memperoleh pengakuan resmi dari negara dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menilai, pengakuan tersebut penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Tak hanya itu, Samuel Yansen Pongi juga dikenal aktif memperjuangkan pengakuan wilayah adat di Kabupaten Sigi, termasuk dalam penanganan berbagai persoalan di lapangan, seperti di Hutan Adat Ngata Toro, Kecamatan Kulawi.

Pada Februari 2024, ia bersama Bupati Sigi menerima perwakilan masyarakat adat Ngata Toro untuk membahas persoalan terkait penjualan lahan hutan adat. Selanjutnya, pada Maret 2024, ia juga menghadiri rapat koordinasi bersama lembaga adat dan pemerintah desa sebagai bentuk komitmen menjaga harmonisasi dan perlindungan wilayah adat.

Selain itu, Wakil Bupati Sigi juga aktif memperjuangkan pengakuan hutan adat dalam berbagai forum, termasuk Forum Kemitraan Inklusi 2023.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan wilayah adat.

Baca juga: RSUD Anuntaloko Parigi Genjot Sosialisasi Sisrute, Koordinasi Dokter Spesialis Kadang Lambat

“Sinergi ini penting agar pengelolaan wilayah adat tetap berjalan harmonis dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, BRWA Sulteng terus mendorong penguatan masyarakat adat di Kabupaten Sigi melalui berbagai program strategis, seperti registrasi dan pemetaan wilayah adat, fasilitasi pengakuan hukum, hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Program tersebut juga mencakup penetapan hutan adat, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta perlindungan wilayah adat dari potensi ekspansi korporasi.

Sejumlah capaian telah dihasilkan dalam pendampingan BRWA di Kabupaten Sigi. Hingga saat ini, terdapat sedikitnya sembilan wilayah adat yang telah terdata. Beberapa di antaranya bahkan telah mendapatkan penetapan hutan adat, seperti Hutan Adat Marena, Huakaa Topo Ada To Masewo, Suaka Katuwua Tolindu, Moa, dan Ngata Toro.

Dari sisi legalitas, penguatan masyarakat adat juga didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) Bupati Sigi terkait pengakuan wilayah adat.

Baca juga: Kejari Sigi Gencar Edukasi Hukum Cukai Libatkan Masyarakat dan Pelajar, Sinergi dengan Bea Cukai

BRWA juga berperan dalam memperkuat sistem pemerintahan adat melalui lembaga adat seperti Totua Ngata (tokoh adat), termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan penyelesaian sengketa berbasis hukum adat.

Beberapa komunitas adat yang telah mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati dengan pendampingan BRWA antara lain To Kaili Da’a di Ngata Ona, To Kaili Inde Gia di Ngata Wisolo, serta To Kaili Ledo Lando di Ngata Raranggonau.

Secara umum, Pemerintah Kabupaten Sigi terus menunjukkan komitmennya dalam pengakuan wilayah adat, salah satunya melalui SK Bupati Sigi Nomor 189.1-521 Tahun 2015.

Dalam perkembangannya, pengakuan wilayah adat juga telah diberikan kepada sejumlah desa di Kecamatan Pipikoro pada Mei 2025, termasuk pengukuhan hak adat di Desa Banasu dan Pelempea. Selain itu, wilayah adat Marena di Kecamatan Kulawi telah ditetapkan sebagai hutan adat seluas 1.441,5 hektare.

Upaya pengakuan ini turut diperkuat dengan penyusunan peta wilayah adat, mencakup batas desa, kawasan hutan adat, serta pola pemanfaatan ruang tradisional.

Peran lembaga adat seperti Totua Ngata menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan dan menyelesaikan sengketa wilayah secara adat, sekaligus memperkuat nilai-nilai lokal seperti Givu dalam kehidupan masyarakat.

Sinergi antara pemerintah daerah, komunitas adat, dan lembaga pendamping dinilai penting, terutama di tengah ancaman ekspansi korporasi di Sulawesi Tengah. Melalui kolaborasi ini, diharapkan perlindungan terhadap hutan adat dan hak masyarakat adat di Kabupaten Sigi dapat semakin kuat dan berkelanjutan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.