TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu mengimbau orang tua agar segera memberikan imunisasi tambahan campak kepada anak-anak usia 9 hingga 59 bulan.
Langkah ini dilakukan menyusul lonjakan kasus suspek campak di Kota Palu yang kini masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Epidemiolog Ahli Muda Dinkes Palu, Nirnawita, mengatakan anak-anak usia di bawah 59 bulan menjadi kelompok paling rentan terhadap campak.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Siap Fasilitasi Lahan untuk Program Kebun Pangan Perempuan
Ia menegaskan bahwa penyakit ini tidak bisa dianggap remeh, karena dapat menyebabkan komplikasi serius seperti radang otak, radang paru, hingga kematian.
“Walaupun sudah pernah mendapatkan imunisasi sebelumnya, dalam kondisi KLB seperti sekarang tetap perlu diberikan imunisasi tambahan untuk memperkuat perlindungan,” ujar Nirnawita saat ditemui di Sekolah Zion, Palu Timur, Rabu (8/4/2026).
Program Outbreak Response Immunization (ORI) Campak) telah dimulai sejak 30 Maret 2026 dan dijadwalkan selesai pada 18 April 2026. Pelaksanaan imunisasi mencakup berbagai jalur, mulai dari sekolah TK dan PAUD, posyandu, hingga kunjungan rumah warga, untuk memastikan seluruh anak sasaran terlindungi.
Dinkes Kota Palu juga mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan informasi terkait imunisasi tambahan untuk berkoordinasi dengan puskesmas setempat, agar tidak ada anak yang tertinggal dari program perlindungan ini.
Baca juga: Anak di Bawah 59 Bulan Rentan Campak, Dinkes Palu: Imunisasi Tambahan Penting
“Imunisasi merupakan langkah efektif untuk menekan penyebaran penyakit, sebagaimana terbukti pada penanganan pandemi Covid-19. Dengan cakupan imunisasi yang tinggi, penyebaran campak di Kota Palu dapat segera dikendalikan,” tambah Nirnawita.
Peningkatan kasus campak di Kota Palu sejalan dengan tren nasional, di mana sejumlah daerah di Indonesia mengalami lonjakan kasus sepanjang 2025–2026, sehingga pemerintah mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan komplikasi serius.(*)