Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan dan pengelolaan uang oleh Muhammad Fikri Thobari saat aktif menjabat Bupati Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa sejumlah saksi pada 7 April 2026.
"Untuk klaster saksi yang merupakan orang dekat atau kepercayaan bupati, KPK mengonfirmasi terkait penerimaan dan pengelolaan uang oleh bupati yang diduga berasal dari para pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat Fikri Thobari menjabat sebagai kepala daerah di wilayah tersebut.
"Para saksi dari klaster Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman), dimintai keterangan oleh penyidik mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada bidangnya masing-masing yang diduga penunjukan pelaksana proyeknya atas arahan tersangka," katanya.
Adapun saksi yang diperiksa KPK untuk penyidikan kasus tersebut meliputi Kepala Bagian Tata Usaha Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Amin Jaya, Kepala Bidang Perumahan Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Luhur Budi, Kabid Bian Marga Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Roni Saputra, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Andi Irawan, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Fani Soelintara.
Kemudian Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Yusuf Wahyudi Barli, Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Santri Ghozali, Kasubbag Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Limbah Rejang Lebong Talata Jimy Ariko, Sekretaris Daerah Rejang Lebong Iwan Sumantri, serta sopir Sekda Rejang Lebong Dian.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10-15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut agar mempunyai uang yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk warganya.





