Sindir Tim Advokat, JPU KPK Ibaratkan Abdul Wahid Seperti Preman yang Lakukan Pemerasan
Sesri April 08, 2026 01:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid digelar hari Rabu (8/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang kali ini dengan agenda tanggapan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau perlawanan dari Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.

Dalam tanggapan yang dibacakan, adapun salah satu poinnya, JPU KPK menyinggung soal keberatan tim advokat Abdul Wahid yang meminta pemeriksaan perkara, seharusnya dilakukan lewat peradilan umum, bukan korupsi.

"Dalil keberatan penasihat hukum yang mencoba mengalihkan ke perkara tindak pidana umum sehingga yang berhak memeriksa dan mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah dalil yang keliru atau tidak tepat," ujar seorang JPU KPK saat membacakan tanggapan.

"Keberatan ini adalah keberatan yang dipaksakan ibarat buah simalakama, lepas dari mulut harimau, jatuh ke mulut buaya," tambahnya.

Menurut JPU KPK, tim advokat seperti blunder, dengan secara tidak langsung mengakui bahwa benar terdakwa Abdul Wahid melakukan perbuatan pemerasan, tetapi seharusnya diadili melalui peradilan pidana umum.

"Saudara advokat dengan sadar dan sengaja mengatakan posisi terdakwa sebagai seorang gubernur dan penyelenggara negara yang seharusnya diadili dalam pengadilan tindak pidana korupsi, tetapi justru meminta supaya diadili di pengadilan umum selayaknya preman-preman jalanan yang melakukan pemerasan," tambah JPU KPK.

Baca juga: Breaking News: JPU KPK Sampaikan Tanggapan Atas Perlawanan Abdul Wahid di Sidang Hari Ini

Baca juga: Jadwal Sidang Abdul Wahid: JPU KPK Bakal Tanggapi Perlawanan Abdul Wahid

Hingga kini, sidang pembacaan tanggapan masih berlangsung.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, ruangan dipenuhi dengan pengunjung, termasuk para pendukung Abdul Wahid.

Eksepsi Abdul Wahid

Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahid mengajukan eksepsi atau perlawanan dengan menolak seluruh dakwaan JPU KPK. 

Pihaknya menilai dakwaan tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas sehingga seharusnya batal demi hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid juga menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah poin dakwaan. 

Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang dipersoalkan merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan dan dilakukan berdasarkan instruksi Presiden serta ketentuan dalam peraturan kementerian.

Ia menyebut proses pengusulan hingga pembahasan anggaran dilakukan oleh tim terkait, sementara dirinya hanya menetapkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

Selain itu, Abdul Wahid membantah tudingan adanya praktik tidak wajar dalam rapat yang disebut berlangsung di kediamannya bersama sejumlah kepala dinas. 

Ia menegaskan tidak ada pengumpulan telepon genggam maupun ancaman dalam pertemuan tersebut.

Modus Pemerasan

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. 

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. 

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. 

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. 

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.