TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung yang dinonaktifkan Dedi Mulyadi.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat tersebut karena diduga tak menjalankan perintah Surat Edarannya.
Sebelumnya Dedi Mulyadi membagikan Surat Edaran tersebut terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup STNK tanpa KTP Pemilik Pertama.
Namun, ternyata di lapangan kebijakan tersebut belum berlaku salah satunya di Samsat Soekarno Hatta, di Kota Bandung.
Kasus ini mencuat berawal dari video seorang warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mencoba kebijakan tersebut.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Soal Video Warga Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama Tetap Dipersulit
Ia pun tiba di Samsat Soekarno Hatta tersebut hanya membawa STNK tanpa KTP Pemilik Pertama.
Namun, saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.
Dedi Mulyadi merespons video warga yang belum menikmati layanan dari kebijakannya.
Karena hal itu, Dedi Mulyadi menindak tegas Kepala Samsat Soekarno Hatta yang dianggap tak menjalankan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP Pemilik Pertama tersebut.
“Informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti tadi malam, dan hari ini saya non-aktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta,” tegas Dedi Mulyadi.
Selain itu, Dedi Mulyadi menjelaskan Pemprov Jabar juga melakukan investigasi untuk menemukan fakta apa yang menyebabkan surat edarannya mengenai pembayaran pajak tanpa KTP Pemilik Pertama itu belum efektif dilaksanakan.
Diketahui sosok Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung tersebut adalah Ida Hamidah.
Ia menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno Hatta (Samsat Soetta) Bapenda Jabar.
Sebelumnya, ia dikenal sebagai . Ia dikenal sebagai pejabat berkinerja terbaik periode 2024-2025.
Ia pernah terpilih sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik pada Kategori Jabatan Administrator dan Setara (Triwulan II 2024) di Bapenda Jabar.
Selama menjabat, Ida Hamidah aktif dalam kegiatan peningkatan layanan dan sinergi, seperti kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan dan sosialisasi program pemutihan pajak
Namun kini Ida Hamidah dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 8 April 2026 karena isu layanan.
Hal ini menyusul laporan warga mengenai petugas yang mempersulit pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP Pemilik Pertama di Samsat Soetta, yang melanggar surat edaran gubernur.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sentil Dinas Pariwisata Subang Kurang Respons Diminta Kelola Lembur Pakuan
Kronologi
Kasus penonaktifan Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung ini bermula dari video seorang warga yang hendak mencoba memanfaatkan kebijakan pembayaran tanpa KTP Pemilik Pertama ternyata belum mendapat pelayanan tersebut.
Warga tersebut hendak membayar pajak dan mencoba hanya membawa STNK tanpa KTP sebagai kebijakan Dedi Mulyadi, ke Samsat Soekarno Hatta, di Kota Bandung.
“Lagi di Samsat Soekarno Hatta Bandung, ada info dari Kang Dedi Mulyadi, katanya pembayaran pajak tahunan (kendaraan) udah gak perlu bawa lagi KTP Pemilik Pertama,” ujar warga tersebut.
Namun saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.
Setelah itu, ia diarahkan ke loket 2 dan berusaha memberikan penjelasan kepada petugas.
Namun, petugas mengatakan jika pembayaran pajak tanpa KTP asli pemilik pertama sementara STNKnya ditandai.
“Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli,” ujar petugas Samsat.
Tak hanya itu, jika STNK sudah ditandai, dalam waktu setahun ke depan, warga tersebut harus wajib balik nama kendaraan.
Warga tersebut meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berkenan balik nama.
Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.
“Ternyata gak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.
Sementara itu, warga tersebut mengaku belum memerlukan pengajuan balik nama kendaraannya mengingat kaleng (masa berlaku) kendarainya sampai tahun 2028.
Ia berencana untuk melakukan pengajuan balik nama kendaraan tersebut sekaligus saat mengganti kaleng atau mengganti plat kendaraan 5 tahunan (pajak 5 tahunan).
Baca juga: Dedi Mulyadi Permudah Warga Jabar Bayar Pajak, Punya Kendala Bisa Curhat Online di Samsat
Program Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Selama memimpin Jawa Barat, Dedi Mulyadi mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor salah satu program proritasnya.
Program tersebut dilakukan Dedi Mulyadi agar pendapatan daerah berjalan lancar, bisa mengalir sehingga tersalurkan secara baik dan merata.
Dedi Mulyadi sendiri menargetkan bahwa hasil pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Berbagai upaya pun telah dilakukan Dedi Mulyadi, seperti program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen saat libur Lebaran 2026, pemutihan pajak hingga yang terbaru ini penghapusan KTP Pemilik Pertama dalam syarat pembayaran pajak tahunan bagi wajib pajak yang pemilik kedua dari kendaraannya.
Terkait kebijakannya menghapus KTP Pemilik Pertama, dinilai Dedi Mulyadi bisa berdampak signifikan penerimaan pajak di Jawa Barat.
Berkat program diskon 10 persen misalnya, penerimaan pajak kendaraan di periode libur Lebaran 2026 pun diklaim naik tajam dibandingkan tahun lalu.
Tahun lalu capaian penerimaan pajak kendaraan saat lebaran hanya sekitar Rp 400 juta, tahun ini mencapai Rp 1,3 miliar.
Dari antusiasme warga membayar pajak tersebut, menurut Dedi Mulyadi, ini menunjukkan bahwa warga jabar makin taat bayar pajak.
Dedi Mulyadi mengungkap, uang pajak tersebut akan digunakan untuk membangun dan memperbaiki jalan, saluran air, dan lampu penerangan agar pembangunan merata.