Kasus Perselingkuhan, Guru SD PPPK di Lumajang Dipecat
Erik S April 08, 2026 01:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG- Rindang Fridianti, seorang guru SDN 1 Rowokangkung, Lumajang, Jawa Timur, diberhentikan dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rindang mengaku pemutusan hubungan kerja tersebut dipicu tuduhan perselingkuhan dengan seorang pria.

“Saya tidak pernah memberi keterangan tersebut, beliau (pemeriksa Inspektorat) menulis sendiri,” ujar Rindang, Selasa (7/4/2026).

Rindang menyebut hasil pemeriksaan Inspektorat Lumajang tidak sesuai dengan keterangannya saat diperiksa.

Namun, ia membantah pernah memberikan keterangan tersebut.

Ia juga mengaku hanya diperiksa oleh satu orang, sementara dalam dokumen BAP terdapat tanda tangan lima pemeriksa.

Selain itu, Rindang menyatakan tidak diminta membaca kembali isi BAP sebelum menandatangani dokumen tersebut.

Rindang diketahui sudah 18 tahun mengabdi.

Inspektorat Bantah

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Lumajang Aan Adiningrat membantah tuduhan tersebut.

“Semua yang tertuang dalam BAP sesuai dengan yang diakui terperiksa, kami telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” kata Aan.

Ia menyebut pihaknya juga memiliki bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rindang.

Rindang yang telah mengabdi selama 18 tahun sebagai tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK pada 2022, kini mengajukan banding.

Ia berharap dapat memperjuangkan kembali pekerjaannya sebagai guru.

Baca juga: Setelah Bongkar Dugaan Suami Selingkuh, Lisa Mariana Ogah Galau, Pilih Sibukan Diri dengan Kerja

Aturan menurut Undang Undang

Di Indonesia, aturan mengenai perselingkuhan bagi pegawai pemerintah pada dasarnya masuk dalam ranah disiplin dan etika aparatur sipil negara (ASN).

ASN sendiri terdiri dari dua kategori, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Secara prinsip, keduanya berada dalam satu kerangka hukum yang sama, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga norma dasar perilaku, termasuk menjaga integritas dan moralitas, berlaku bagi keduanya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Hukum Online.

BANTAH SELINGKUH - Rindang Guru status PPPK yang dipecat karena dituduh selingkuh. Akhirnya kini bantah perselingkuhan dan mengajukan banding, Selasa (7/4/2026). Rindang membantah telah berselingkuh dengan pria lain
BANTAH SELINGKUH - Rindang Guru status PPPK yang dipecat karena dituduh selingkuh. Akhirnya kini bantah perselingkuhan dan mengajukan banding, Selasa (7/4/2026). Rindang membantah telah berselingkuh dengan pria lain (HO/IST/KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)

Namun, dalam implementasi sanksi dan detail pengaturannya, terdapat beberapa perbedaan karena status kepegawaian yang berbeda.

Untuk PNS, aturan terkait perselingkuhan diatur cukup tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan ini, hubungan di luar pernikahan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, terutama jika terbukti melakukan perbuatan asusila atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Sanksinya bisa sangat serius, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap instansi.

Sementara itu, bagi PPPK, aturan disiplin tidak diatur sedetail PNS dalam satu peraturan khusus yang sama, tetapi tetap mengacu pada prinsip disiplin ASN serta ketentuan dalam kontrak kerja masing-masing.

PPPK juga wajib menjaga perilaku dan etika sesuai norma hukum dan sosial.

Baca juga: 201 Pria Ditangkap Diduga Lakukan Pesta Gay di Spa Kuala Lumpur: Ada Oknum PNS, Guru hingga Dokter

Jika terjadi perselingkuhan yang terbukti melanggar norma atau merusak citra instansi, maka sanksinya biasanya berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) atau tidak diperpanjang kontraknya.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur bahwa PPPK dapat diberhentikan jika melanggar disiplin atau perjanjian kerja.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada mekanisme sanksi dan status kepegawaian.

PNS memiliki sistem jenjang karier dan hukuman disiplin yang bertingkat dan lebih rinci, sedangkan PPPK berbasis kontrak sehingga konsekuensinya lebih langsung pada keberlanjutan hubungan kerja.

Namun secara substansi, keduanya sama-sama dituntut menjaga moralitas dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma, termasuk perselingkuhan yang dapat mencoreng integritas sebagai aparatur negara.

PNS Selinguh dengan Honorer

Perselingkuhan dilakukan di rumah kontrakan oknum PNS.

Bahkan istri oknum PNS dan warga melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Bangka Barat.

Sekretaris Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kurniawan Gatot Pramono mengatakan penggrebekan terjadi pada 7 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penyelidikan kasus video syur oknum PNS dan honorer di Bangka Barat tersebut dilaporkan oleh istri pelaku.

Setelah diproses, kasus video syur yang melibatkan oknum PNS dan Honorer di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat akhirnya dihentikan.

Penghentian ini dilakukan setelah adanya surat perdamaian yang disepakati, oleh istri dari oknum PNS Diskominfo Bangka Barat untuk tidak melanjutkan proses hukumnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.