BANGKAPOS.COM, BANGKA – EW (29), warga Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan digiring keluar oleh petugas.
Sorot matanya redup seakan kehilangan arah, sementara udara panas langsung menyergap tubuhnya. Di bawah terik matahari yang menyengat, ia berjalan tertatih dengan pakaian tahanan oranye.
Kedua tangannya terborgol ke depan, bergerak kaku mengikuti irama langkah petugas yang menggiringnya. Keringat mulai membasahi pelipisnya, menetes perlahan seiring langkahnya. Wajahnya tertunduk, menghindari tatapan orang-orang yang mungkin menyaksikan perjalanan singkatnya menuju ruang pemeriksaan.
Napasnya terdengar pendek dan sesekali terhenti, saat pintu ruang pemeriksaan terbuka, suasana berubah menjadi lebih hening dan menekan.
Ia dipersilakan duduk, namun tubuhnya tetap kaku, pandangannya tak berani terangkat dari lantai. Dalam diam yang panjang, akhirnya ia hanya bisa tertunduk. Dengan suara lirih dan bergetar, ia mengakui semua perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Toboali.
Petugas langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan kehilangan kendaraan dari korban,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (8/4/2026).
Imam Satriawan mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut menimpa TS (63), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Damai, Kecamatan Toboali.
Awalnya pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor tersebut baru saja digunakan untuk membeli ikan asin di pasar. Setelah itu, sepeda motor tersebut diparkirkan di teras depan rumah tanpa pengamanan tambahan.
Ia menyadari sepeda motor miliknya hilang pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat hendak pergi ke pasar membeli sayuran. Korban mengaku sempat lalai karena meninggalkan kunci yang masih menempel di kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Ia pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.
“Korban sebelumnya memarkirkan motor di teras rumah dan kunci masih menempel, pagi harinya motor sudah tidak ada,” kata Imam Satriawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (6/4/2026) Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Bripka Yobindra Oknanda melakukan penyelidikan di lapangan.
Polisi menelusuri berbagai informasi yang mengarah pada keberadaan sepeda motor yang hilang. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di kawasan yang sama.
Petugas kemudian mendatangi penerima gadai untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, penerima gadai mengakui menerima motor tersebut dari seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku dan kemudian dilakukan pengejaran.
Pelaku berinisial EW akhirnya berhasil diamankan di sekitar Pasar Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas memastikan keberadaan pelaku.
Polisi juga melakukan konfrontasi antara pelaku dan penerima gadai untuk memastikan kebenaran informasi. Hasilnya, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 7238 HQ.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban. Motor yang diparkir tanpa pengamanan dan kunci yang masih menempel menjadi sasaran empuk pelaku.
Motif pelaku melakukan pencurian diketahui karena faktor ekonomi. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan saat diparkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas Imam Satriawan.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)