SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sengketa yang melibatkan Yayasan Bina Darma Palembang dengan para pendiri kampus masih terus berlanjut di pengadilan.
Perkara ini berfokus pada kepemilikan puluhan aset Universitas Bina Darma (UBD) yang nilainya cukup besar dan tersebar di berbagai lokasi strategis di Palembang.
Sidang gugatan perdata kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada akhir Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan lapangan (descente) terhadap objek sengketa.
Pemeriksaan ini dilakukan mulai pada Rabu (8/4/2026) pagi. Dan Dilakukan secara bertahap karena jumlah aset sangat banyak mencapai sekitar 55 Objek.
"Pemeriksaan awal difokuskan di Kota Palembang, yaitu pada Kampus di Kawasan Jalan A Yani Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang, tepatnya kampus B dan C Universitas Bina Darma Palembang," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Chandra. Rabu, (8/4/2026), pagi.
Lanjutnya, hari ini berdasarkan keputusan majelis hakim pihaknya melakukan pemeriksaan di 15 Objek dengan dihadiri pihak penggugat dan tergugat.
Untuk sementara dari hasil pemeriksaan terhadap objek yang diperiksa kedua belah pihak menyatakan tidak ada yang merasa keberatan.
"Rencananya Rabu, (15/7/2026) kami akan kembali melakukan pemerisakaan objek yang disengketakan terutama pada kampus A dan B universitas Bina Darma," ucapnya.
"Pemeriksaan lapangan terhadap objek yang di sengketakan bertujuan untuk memastikan bahwa objek. Tersebut memang ada, dan memiliki batas-batasan yang jelas." tegas Chandra.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari Yayasan Bina Darma, Roland mengatakan dalam pemeriksaan objek sengketa kami dari pihak Yayasan Bina Darma mampu menunjukkan objek dan batas-batasan yang disengketakan dan mengkalim bahwa objek tersebut memang milik Yayasan Bina Darma.
Sementara, Kuasa Hukum pihak Tergugat dari LBH Bima Sakti, Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri melalui Indah mengatakan, memang benar kami mengikuti proses pemeriksaan lapangan pada objek yang disengketakan pada kampus B dan C universitas Bina Darma.
"Namun pada pemeriksaan di Kampus B hanya setengah gedung sebagai objek sengketa dari dalilnya penggugat." Ujar Indah Permata Sari dan Albert.
Lanjutnya, jadi untuk sementara khusus di Kampus B bukan seluruhnya diklaim oleh penggugat, dimana pada Kampus B terdapat SPH-SPH lain yang ada di objek Gedung Kampus B tersebut yang tidak termasuk dalam objek sengketa.
"Hal inilah yang akan kami sampaikan kepada majelis Hakim nantinya." Tutupnya.
Sengketa Yayasan Bina Darma Palembang masih dalam tahap pembuktian dan pemeriksaan lapangan.
Dengan banyaknya aset yang disengketakan dan kompleksnya klaim kepemilikan, perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang sebelum ada putusan final.