BANGKAPOS.COM, BANGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung memberikan penghargaan peringkat 2 Nasional kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel), Rabu (8/4/2026).
Piagam penghargaan tersebut atas prestasi sebagai Pemerintah Daerah terbaik, dalam pencegahan korupsi melalui rata kelola Pemerintahan Daerah oleh KPK RI pada tahun 2025.
Prestasi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Untung Wicaksono, kepada Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Diketahui dalam meraih prestasi bergengsi tersebut, Negeri Serumpun Sebalai bersaing ketat dengan DKI Jakarta di peringkat pertama dan Provinsi Jawa Timur di peringkat ketiga.
"Saya apresiasi sangat luar biasa, prestasi ini akan saya pertahankan dan suatu kehormatan ini untuk rakyat Bangka Belitung. Ini penghargaan ini juga atas kerja sama tim-tim yang ada di Provinsi Bangka Belitung, lalu juga doa-doa masyarakat di Provinsi Bangka Belitung," ujar Hidayat Arsani.
Hidayat Arsani mengungkapkan komitmennya untuk melakukan sejumlah langkah efisiensi, namun tetap memberikan berbagai kebijakan yang optimal kepada masyarakat.
"Pokoknya kita bekerja sesuai aturan, sesuai peraturan, sesuai dengan ketentuan bahwa tetap uang rakyat kita kembali ke rakyat lagi. Harus bermanfaat bagi masyarakat, serta tidak ada proyek-proyek yang mubazir di era saya," tegasnya.
Rasa optimisme juga ditunjukkan untuk dapat kembali meraih prestasi serupa di tahun-tahun mendatang.
"KPK bilang pertahankan, mudah-mudahan tahun depan nomor satu," ucapnya.
Lebih lanjut Untung Wicaksono mengatakan KPK hadir guna memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik kedepannya.
"Mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai nanti diproses pemeriksaan dan pengawasan. Mudah-mudahan kalau semua tata kelola berjalan baik, semua bisa on the track," ucap Untung Wicaksono.
Pihaknya juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang perlu disampaikan secara detail oleh para pejabat publik.
"Jalankan roda pemerintahan ini, sesuai dengan regulasi. Kalau memang ada regulasi yang perlu diperbaiki apalagi sudah tidak sesuai, itu harus segera disesuaikan kembali," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).