Ratu Dewa Pastikan Pemkot Palembang Tak Ada Perekrutan Pegawai Baru di 2026, PPPK Tak Dirumahkan
Slamet Teguh April 08, 2026 05:45 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan tidak memiliki rencana untuk memberhentikan atau merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang ke depan.

Hal ini diungkapkan Dewa terkait regulasi yang akan diterapkan pada 2027 tentang kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berpotensi berdampak pada PPPK.

"Pemerintah kota menegaskan tidak memiliki rencana merumahkan atau memberhentikan PPPK," kata Ratu Dewa.

Menurut Dewa, pihaknya akan fokus memaksimalkan penyesuaian rasio belanja pegawai secara bertahap melalui optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jadi, kita akan mengoptimalkan capaian PAD melalui perluasan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak dan retribusi, penguatan aplikasi monitoring kepatuhan pajak dan retribusi, serta meningkatkan sistem pengawasan dari APIP dan APH," jelasnya.

Dikatakan Dewa, pihaknya juga hampir dipastikan pada tahun 2026 tidak akan melakukan perekrutan pegawai baru di lingkungan Pemkot Palembang di tengah efisiensi anggaran saat ini.

"Kami telah menetapkan kebijakan zero growth (pertumbuhan nol) kepegawaian, moratorium penerimaan pegawai baru, dan mengoptimalkan pemberdayaan pegawai yang ada saat ini," tandasnya.

Dalam penertiban dan peningkatan pengawasan terhadap PPPK di lingkungan Pemkot Palembang, yang kedisiplinan dan tanggung jawab kerjanya cenderung menurun dan berdampak pada kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat, tentu akan diberikan tindakan tegas dengan sanksi berat.

"Sepanjang tahun 2025, Pemkot Palembang telah memutuskan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK sebanyak empat orang karena tidak disiplin terhadap kewajiban masuk kerja," terangnya.

Baca juga: Ratu Dewa Tunggu Aksi Kadis PUPR, Yudha Ferdiansyah Untuk Tangani Banjir di Palembang

Baca juga: Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Meski tak ada rencana memutus kontrak PPPK yang ada, Dewa menegaskan pihaknya akan selalu mengevaluasi kinerja, dan tidak menutup kemungkinan jika melakukan pelanggaran berat akan diberikan sanksi tegas.

"Ke depan Pemkot akan terus melakukan evaluasi terhadap kontrak PPPK yang ada," tandasnya.

Di sisi lain, masih belum maksimalnya kinerja perangkat daerah yang ada, dijelaskan Dewa Pemkot melalui BPSDM sebagai pendukung dalam membentuk kualitas manajemen ASN akan melakukan uji kompetensi untuk memberikan gambaran kapasitas, kepemimpinan, kemampuan berpikir strategis, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan. Hal ini bertujuan untuk pemetaan penempatan kerja secara tepat di setiap perangkat daerah sebagai bagian dari sistem merit manajemen talenta.

"Termasuk regulasi mutasi ASN telah ditetapkan dalam Perwali, yang mengatur permohonan mutasi yang memenuhi syarat administrasi wajib lulus uji kompetensi yang dilakukan di UPT Assessment Center BKPSDM sebanyak dua kali dalam setahun," paparnya.

Ditambahkannya, pemberian reward dan punishment yang proporsional serta peningkatan kapasitas SDM aparatur telah dilakukan secara periodik melalui e-kinerja oleh tim BKPSDM.

"Itu sudah dilaksanakan, di mana ASN yang berkinerja baik mendapatkan tunjangan kinerja lebih besar dibandingkan yang tidak. Sedangkan yang tidak berkinerja akibat tindakan indisipliner diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.

Sekadar informasi, total pegawai (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang per Maret 2026 mencapai sekitar 23.000 orang, dengan komposisi 9.240 PNS, 10.287 PPPK, dan 2.181 PPPK paruh waktu, serta beban belanja pegawai mencapai 39,6 persen dari APBD.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.