TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang ketiga Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru Rabu (8/4/2026) diwarnai dengan banyaknya pendukung dan keluarga yang hadir memberikan dukungan.
Para pendukung yang juga didominasi para ibu-ibu terlihat sudah sejak pagi berada di PN Pekanbaru, diantara ibu-ibu dan ratusan pendukung terlihat juga beberapa keluarga Abdul Wahid.
Di antaranya adik kandungnya Siti Aisyah yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Riau dari PKB, ia berbaur dengan ratusan pendukung.
Siti Aisyah terlihat serius mendengar jalannya sidang dari tempat yang disediakan pihak pengadilan di bagian luar ruangan sidang dari layar Televisi yang disiapkan.
"Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,"ujar Siti Aisyah di pengadilan sembari mendoakan Abdul Wahid yang terbaik.
Selain Siti Aisyah terlihat juga masih didominasi para politisi dari PKB lainnya, dan bahkan sejumlah tokoh masyarakat Riau lainnya.
Sementara proses sidang di PN Pekanbaru sendiri sudah berlangsung pembacaan jawaban eksepsi dari terdakwa Abdul Wahid.
Baca juga: Breaking News: JPU KPK Sampaikan Tanggapan Atas Perlawanan Abdul Wahid di Sidang Hari Ini
Hakim PN Pekanbaru menskor sidang dan akan dilanjutkan setelah pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sementara pantauan Tribunpekanbaru.com para pendukung masih ramai menunggu di pengadilan negeri Pekanbaru untuk menantikan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan tanggapan atas eksepsi atau perlawanan dari Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Tanggapan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Dalam tanggapan yang dibacakan, adapun salah satu poinnya, JPU KPK menyinggung soal keberatan tim advokat Abdul Wahid yang meminta pemeriksaan perkara, seharusnya dilakukan lewat peradilan umum, bukan korupsi.
"Dalil keberatan penasihat hukum yang mencoba mengalihkan ke perkara tindak pidana umum sehingga yang berhak memeriksa dan mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah dalil yang keliru atau tidak tepat," ujar seorang JPU KPK saat membacakan tanggapan.
"Keberatan ini adalah keberatan yang dipaksakan ibarat buah simalakama, lepas dari mulut harimau, jatuh ke mulut buaya," tambahnya.
Menurut JPU KPK, tim advokat seperti blunder, dengan secara tidak langsung mengakui bahwa benar terdakwa Abdul Wahid melakukan perbuatan pemerasan, tetapi seharusnya diadili melalui peradilan pidana umum.
"Saudara advokat dengan sadar dan sengaja mengatakan posisi terdakwa sebagai seorang gubernur dan penyelenggara negara yang seharusnya diadili dalam pengadilan tindak pidana korupsi, tetapi justru meminta supaya diadili di pengadilan umum selayaknya preman-preman jalanan yang melakukan pemerasan," tambah JPU KPK.
Hingga kini, sidang pembacaan tanggapan masih berlangsung.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)