Kebijakan Efisiensi BBM Mulai Berlaku, Tapi Parkiran Pemkab Sumenep Masih Padat, Punya Siapa?
Januar April 08, 2026 04:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Hari pertama penerapan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, belum menunjukkan dampak signifikan.

Pantauan TribunMadura.com, Rabu (8/4/2026), area parkir di sisi timur dan utara Kantor Pemkab Sumenep masih dipadati kendaraan roda dua berbahan bakar minyak.

Sejak pagi, deretan sepeda motor terlihat berjajar rapat dan hampir memenuhi seluruh petak parkir yang tersedia.

Sementara itu, kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda angin dan motor listrik masih tampak terbatas jumlahnya.

Samsul, salah satu petugas jaga di lingkungan Pemkab Sumenep, mengatakan bahwa banyaknya kendaraan berbahan bakar minyak tidak sepenuhnya berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Jombang Terapkan WFH Setiap Jumat: Strategi Pemkab Tekan Anggaran dan Polusi Mulai April 2026

"Masih banyak memang kendaraan BBM, tapi itu tidak semuanya milik ASN Pemkab," ujarnya saat ditanya di lokasi parkiran.

Meski demikian, ia mengaku mulai melihat adanya perubahan di kalangan ASN. Beberapa di antaranya mulai beralih menggunakan moda transportasi alternatif.

"Ada yang naik becak, turunnya di depan kantor. Ada juga yang pakai sepeda dan motor listrik, tapi masih sedikit," sebutnya.

Menurutnya, kepadatan parkir juga dipengaruhi sejumlah faktor lain. Di antaranya keberadaan siswa magang yang tetap menggunakan sepeda motor karena jarak tempat tinggal yang cukup jauh.

Selain itu, banyaknya tamu yang datang ke kantor pemkab juga turut menyumbang padatnya area parkir.

"Hari ini juga ada kegiatan pelantikan, jadi banyak tamu yang bawa motor dan parkir di sini," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga efektivitas kerja sekaligus menekan konsumsi BBM di lingkungan Pemkab Sumenep.

Aturan itu mulai berlaku pada Rabu (8/4/2026) dan Jumat (10/4/2026).

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen. Perjalanan dinas juga dikurangi hingga 50 persen, baik dari sisi frekuensi maupun jumlah peserta.

Selain itu, rapat dinas dianjurkan dilaksanakan secara daring, terutama saat penerapan work from home (WFH).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.