Ratusan Warga Sambeng Lapor ke Polresta Magelang, Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muhammad Fatoni April 08, 2026 04:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi Polresta Magelang untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen warga yang menjadi persetujuan teknis izin tambang pengerukan lahan warga, Rabu (08/04/2026). 

Warga datang beramai-ramai menggunakan kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan bak terbuka serta menempuh jarak kurang lebih 6,5 kilometer.

Perwakilan warga sekaligus Humas Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gemapelita) Desa Sambeng, Khairul Hamzah, menjelaskan kedatangannya bersama ratusan warga pemilik lahan ini untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan manipulasi, pemalsuan, maupun penyalahgunaan dokumen milik warga yang digunakan dalam proses pengajuan izin tambang.

"Kami tidak melaporkan secara individu, karena kami mengetahui terjadinya pemalsuan dokumen tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pertimbangan mereka mengeluarkan Persetujuan Teknis (Pertek) izin tambang, padahal kami selaku pemilik lahan tidak merasa menyerahkan dan menandatangani dokumen tersebut untuk izin tambang," jelas Hamzah saat dijumpai di depan Sentra Pelalayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Magelang, Rabu.

Pihaknya yakin terjadi pemalsuan dokumen, karena setelah dilakukan pengecekan kembali tidak ada satupun warga yang menyetujui tanahnya dikeruk untuk proyek tanah urug jalan tol Yogyakarta-Bawen.

Laporan tersebut, lanjut Hamzah, sebagai aksi nyata dari warga masyarakat yang menginginkan kepastian tanah hak milknya terdampak proyek atau tidak.

"Sejauh ini kami tidak ada kepastian terkait proses tanah urug jalan tol, sehingga kami menempuh jalur hukum," Imbuhnya.

Baca juga: Bupati Magelang Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan Efisiensi

Penolakan Warga

Menurutnya, warga Desa Sambeng sudah sepakat menolak proyek pengerukan jalan tersebut terjadi didesanya. 

Pasalnya, mereka khawatir sumber daya alam akan rusak ketika proses pertambangan dilakukan dan tentunya akan berdampak pada pasokan air bagi warga desa.

Seorang anggota Gemapelita, Suratman, menyebut dugaan pemalsuan melibatkan dokumen milik 45 warga, yang terdiri dari surat pernyataan persetujuan, fotokopi KTP, serta letter C kepemilikan lahan.

Namun, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, tidak ada satupun dari mereka yang merasa atau pernah memberikan persetujuan dan menandatangani dokumen tersebut.

Selain itu, dua dari warga yang tercantum dalam dokumen disebut telah meninggal dunia, yang semakin memperkuat dugaan adanya pemalsuan data.

Warga berharap laporan ini dapat menjadi dasar hukum untuk menghentikan proses perizinan yang dianggap bermasalah.

Keterangan Polisi

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, membenarkan adanya laporan dari warga Sambeng terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Ia menuturkan pihaknya akan segera ditindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

“Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi semua pihak. Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, maka perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pelakunya,” tegasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.