Diganti Bayar Denda, Pemkab Bekasi akan Hapus Sanksi Penjara bagi Pelanggar Ketertiban Umum
Irwan Wahyu Kintoko April 08, 2026 02:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menghapus sanksi kurungan bagi para pelanggar ketertiban umum. 

Sebagai penggantinya, Pemkab Bekasi akan memberlakukan sanksi administrasi dan denda untuk membuat para pelaku jera. 

Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan, penghapusan sanksi kurungan ini sedang dibahas pada revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. 

Revisi ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru termasuk perubahan KUHP. 

Baca juga: Polres Metro Bekasi Razia Knalpot Brong, Pelanggar Diminta Langsung Ganti di Lokasi

"Ada beberapa hal yang kurang relevan dengan kondisi saat ini, sehingga ada usulan perubahan tersebut," kata Surya Wijaya, Rabu (8/4/2026). 

Salah satu yang diubah, lanjutnya, yakni penghapusan sanksi kurungan yang semula tercantum di perda. 

Dalam perubahan terkini, sanksi berupa tindak pidana miring (tipiring) tidak diberlakukan sehingga diubah menjadi sanksi denda dan administratif. 

"Di KUHP terbaru pun tipiring tidak diberlakukan sehingga dalam perubahan ini ada penyesuaian, sehingga diubah, menjadi sanksi denda dan administratif," ucap Surya. 

Baca juga: Aparat Gabungan Gelar Operasi Patuh Jaya 2026, Pelanggar Terbanyak Terobos Lampu Merah

Berdasarkan Perda 4/2012 tentang Ketertiban Umum, ancaman pidana tertuang dalam pasal 46.

Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta bagi pelaku pelanggaran.

Hanya saja, tidak disebutkan secara spesifik pelanggaran jenis apa yang diancam pidana. 

Perda Ketertiban Umum berisikan berbagai aturan, mulai larangan merusak sarana umum, membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan di bantaran sungai hingga meminta sumbangan dan memberi sumbangan pada gelandangan. 

Baca juga: Tidak Hanya Rokok, Penggunaan Vape akan Dilarang di Kawasan Tanpa Rokok hingga Denda Bagi Pelanggar

Sejauh ini belum pernah ada pelaku pelanggaran ketertiban umum yang dikenai sanksi pidana di Kabupaten Bekasi.

Sanksi diberikan dalam bentuk denda serta penertiban. 

Revisi Perda Ketertiban Umum tidak hanya berkutat pada penghapusan tipiring.

Bahkan ada perubahan cukup signifikan pada materi regulasi tersebut, di antaranya terkait perlindungan masyarakat (linmas). (maz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.