Pemkab Bekasi Bakal Hapus Sanksi Penjara bagi Pelanggar Ketertiban Umum, Diganti Bayar Denda
Joseph Wesly April 08, 2026 02:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menghapus sanksi kurungan bagi para pelanggar ketertiban umum.

Gantinya, Pemkab Bekasi akan memberlakukan sanksi administrasi dan denda untuk membuat para pelaku jera.

Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, penghapusan sanksi kurungan ini tengah dibahas pada revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Revisi ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru termasuk perubahan KUHP.

“Karena memang yang sebelumnya kan sudah lama, lebih dari sepuluh tahun lalu. Ada beberapa yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga ada usulan perubahan tersebut,” katanya pada Rabu (8/4/2026).

Salah satu yang diubah, kata Surya, yakni penghapusan sanksi kurungan yang semula tercantum di perda.

Dalam perubahan terkini, sanksi berupa tindak pidana miring (tipiring) tidak diberlakukan sehingga diubah menjadi sanksi denda dan administratif.

“Karena memang pada KUHP terbaru pun tipiring tidak diberlakukan sehingga dalam perubahan ini ada penyesuaian. Sehingga diubah, menjadi sanksi denda dan administratif,” ucap Surya.

Berdasarkan Perda 4/2012 tentang Ketertiban Umum, ancaman pidana tertuang dalam pasal 46. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta bagi pelaku pelanggaran. Hanya saja, tidak disebutkan secara spesifik pelanggaran jenis apa yang diancam pidana.

Perda Ketertiban Umum berisikan berbagai aturan mulai dari larangan merusak sarana umum, membuang sampah sembarangan, mendirikan bangunan di bantaran sungai hingga meminta sumbangan dan memberi sumbangan pada gelandangan.

Meski begitu, kata Surya, sejauh ini belum pernah ada pelaku pelanggaran ketertiban umum yang dikenai sanksi pidana di Kabupaten Bekasi. Sanksi diberikan dalam bentuk denda serta penertiban.

“Penertiban dalam bentuk bangunan liar yang dilakukan di beberapa titik bangunan di bantaran sungai. Lalu diberikan sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan di sungai, pernah kami tegakkan itu. Dan denda itu masuknya menjadi penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan yang tipiring sampai kurungan belum ada,” ucap dia.

Surya mengatakan, revisi Perda Ketertiban Umum tidak hanya berkutat pada penghapusan tipiring. Bahkan ada perubahan cukup signifikan pada materi regulasi tersebut, di antaranya terkait perlindungan masyarakat (linmas).

“Jadi ini bukan hanya seperti perubahan perda tapi mungkin jadi perda baru karena bunyinya sudah jauh berbeda. Maka yang sedang dibahas ini bukan hanya ketertiban masyarakat tapi ketenteraman dan perlindungan masyarakat, ada linmasnya,” kata dia. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.