TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sorong, Papua Barat Daya merilis Pengumuman Sertipikat Hilang tertanggal Rabu (8/4/2026).
Pengumuman bernomor 716/PENG-92.71.HP.02.02/IV/2026 tersebut sebagai dasar penerbitan sertipikat baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang, berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berikut data lengkap sertipikat yang dinyatakan hilang:
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan ke kantor pertanahan kota sorong disertai alasan dan bukti yang kut.
Jika dalam waktu dimaksud di atas tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, dan sertipikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi. (*/tribunsorong.com)