Ubah Sampah Jadi Listrik, Samarinda Kekurangan 340 Ton Sampah, Jalin Kerjasama dengan Kukar
Nur Pratama April 08, 2026 03:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ambisi Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur mengubah sampah menjadi energi listrik kini memasuki fase krusial.

Untuk memenuhi syarat minimal 1.000 ton sampah per hari sebagaimana diatur pemerintah pusat, Pemkot Samarinda menyiapkan skema aliansi sampah melalui kerja sama lintas daerah dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun draft perjanjian kerja sama sebagai fondasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan berlokasi di TPA Sambutan.

Baca juga: 4 Mahasiswa Jadi Saksi di Persidangan Kasus Bom Molotov di Pengadilan Negeri Samarinda

“Draft itu berkaitan dengan aglomerasi atau kerja sama pemenuhan kebutuhan sampah untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik yang direncanakan lokasinya di TPA Sambutan,” jelasnya.

Menurut Suwarso, kerja sama lintas wilayah ini bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan mutlak. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mensyaratkan kapasitas minimal bahan baku sampah untuk operasional PSEL.

“Karena diisyaratkan di Perpres tersebut untuk melaksanakan PSEL itu seribu ton per hari,” ujarnya.

Dengan produksi sampah Samarinda yang berkisar 660 ton per hari, masih terdapat kekurangan sekitar 340 ton yang harus dipenuhi dari wilayah sekitar. Kukar, sebagai daerah yang berbatasan langsung, menjadi mitra strategis dalam skema ini.

“Misalnya beberapa kecamatan di Tenggarong Seberang, di Anggana, di Sangasanga, di Loa Janan Ilir, itu kan berdekatan langsung, diharapkan bisa memenuhi itu,” terangnya.

Ia menambahkan, inisiatif ini juga merupakan bagian dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mendorong kolaborasi antardaerah dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Meski demikian, pembahasan kerja sama ini masih dalam tahap pematangan. Sejumlah aspek strategis tengah dikaji, mulai dari pembagian beban biaya operasional, mekanisme pengangkutan, hingga skema sanksi jika target pasokan sampah tidak terpenuhi.

“Arahan Pak Walikota ada perbaikan-perbaikan, terutama tentang jumlah sampah yang dibutuhkan dari luar, kemudian berkaitan tentang biaya operasional dan pengangkutan, itu menjadi kewajiban apakah dari Samarinda atau Kukar, atau ada mungkin dari bantuan keuangan dari provinsi, termasuk di situ disertakan sanksi,” jelasnya.

Untuk memastikan operasional tetap stabil, kebutuhan pasokan bahkan dirancang melebihi angka minimal.

“Termasuk untuk menjaga kontinuitas kebutuhan, seribu ton per hari itu berarti harus diberikan tambahan 10 persen,” tambahnya.

Samarinda sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu daerah pelaksana program PSEL. Namun, proses menuju realisasi masih membutuhkan tahapan panjang, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

“Untuk implementasi perlu waktu, karena ini tahap kedua. Agustus 2026 agreement kepala daerah dengan BPOP atau pemenang lelang, kemudian 2028 operasi,” ungkap Suwarso.

Ia juga menyebutkan, terdapat sedikitnya 11 dokumen yang harus dipenuhi, termasuk komitmen penyediaan sampah, pembiayaan operasional, legalitas lahan, hingga dukungan dari DPRD.

“Jadi ada 11 dokumen yang dibutuhkan. Surat pernyataan minat dan kesiapan, surat pernyataan kesiapan, formulir data timbulan sampah, formulir penjelasan kondisi lahan, formulir ketersediaan kebutuhan alat angkut sampah, formulir kebutuhan anggaran pengelolaan sampah, surat-surat legalitas lahan rencana lokasi PSEL, kesber Pemprov dengan Pemkot samarinda, kesber antara Pemkot samarinda dengan Pemkab Kukar, surat keterangan penetapan lokasi, dan terakhir surat dukungan dari ketua DPRD Samarinda,” pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.