Sidang Kasus Penembakan Husain di Campalagian Polman, Jaksa Hadirkan 12 Saksi
Nurhadi Hasbi April 08, 2026 03:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menggelar sidang kasus penembakan yang menewaskan korban bernama Husain, Rabu (8/4/2026).

Sidang berlangsung di ruang utama Kantor PN Polewali, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekkabata.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak belasan saksi hadir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman menghadirkan 12 saksi untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Baca juga: Pengamanan Sidang Ke-4 Kasus Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Diperketat, Istri Terdakwa Hadir

Baca juga: 5 Saksi Dihadirkan Sidang ke-3 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman, Nurcholis, mengatakan agenda pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam dua tahap.

Ia menyebut, pemeriksaan saksi bertujuan melengkapi alat bukti yang diajukan di persidangan.

“Sidang sudah masuk tahap kedua. Total 12 saksi telah diperiksa, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,” kata Nurcholis.

Menurutnya, para saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut.

Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperjelas kronologi kejadian serta peran masing-masing tersangka.

Nurcholis menambahkan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar dalam penentuan vonis terhadap para pelaku.

Dakwaan Berat terhadap Terdakwa

Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan terhadap pelaku utama atau eksekutor lapangan, terdakwa Ahmad Faisal.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subsider, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata JPU, Utari Andani Putri Darmawangsa.

Ia menyebut, pembacaan dakwaan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi kasus.

Dakwaan dibacakan dan didengarkan langsung oleh peserta sidang, termasuk terdakwa dan penasihat hukumnya.

Utari menambahkan, majelis hakim kemudian menutup sidang setelah pembacaan dakwaan.

Untuk diketahui, korban Husain ditemukan tewas di dalam mobil dengan kondisi penuh darah di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabtu (20/9/2025) malam.

Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, hasil autopsi menemukan proyektil peluru di kepala korban yang membuktikan adanya penembakan. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.