Maraton Penggeledahan KPK di Kota Madiun: Rumah Dirut PDAM Disisir 5 Jam, Penyidik Sita 2 Koper
Sudarma Adi April 08, 2026 04:33 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun.

Kali ini, tim antirasuah menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Madiun, Suyoto, yang berada di Jalan Mangkuprajan I, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (8/4/2026).

Penyidik KPK mulai mendatangi kediaman Suyoto sekitar pukul 09.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 13.45 WIB. Penggeledahan berlangsung hampir lima jam dengan pengamanan tertutup.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Kronologi Penggeledahan dan Momen Unik

Dari pantauan Tribun Jatim Network di lokasi, sebanyak empat mobil Toyota Innova terlihat terparkir di depan rumah tersebut selama proses penggeledahan berlangsung. 

Suyoto tampak mendampingi penyidik selama kegiatan berlangsung di dalam rumahnya.

Bahkan, di sela proses penggeledahan, Suyoto sempat menjadi imam salat Zuhur berjemaah bersama sejumlah penyidik di masjid yang berada tepat di depan kediamannya.

Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa dua koper dari dalam rumah. Namun, tuan rumah enggan menjelaskan isi koper maupun barang apa saja yang dibawa penyidik KPK dari kediamannya.

"(Penyidik KPK) sekadar berkunjung. Lain-lain monggo ditanyakan langsung ke KPK," ujar Suyoto singkat kepada awak media.

Saat ditanya mengenai waktu pasti kedatangan penyidik maupun jumlah personel yang terlibat, ia mengaku tidak menghitungnya.

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun itu hanya menyebut kedatangan penyidik berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK di Kota Madiun.

Penggeledahan di rumah Dirut PDAM tersebut diduga merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi.

Dalam perkara ini, Maidi ditengarai melakukan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selain Maidi, KPK juga telah menetapkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, sebagai tersangka.

Baca juga: Breaking News: KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Kota Madiun, Sita HP dan Dokumen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pekan ini penyidik tengah melakukan rangkaian penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun.

"Penggeledahan diawali pada Senin (6/4/2026) di rumah Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun. Selanjutnya pada Selasa (7/4/2026), penyidik menggeledah rumah dua pihak swasta yang diduga terkait perkara tersebut," tulis Budi.

Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.