WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah merancang hukuman atau sanksi yang tepat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari jumat.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe mengatakan, menyusun rancangan itu tengah dilakukan pihak relevan.
"Terkait sanksi kami coba akan sedang susun, ya," singkat Bobihoe saat ditemui di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (8/4/2026).
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah menyesuaikan kebijakan WFH bagi ASN menjadi setiap hari Jumat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan pemerintah pusat dalam upaya efisiensi energi dan pengendalian mobilitas.
Meskipun sebelumnya, Pemkot Bekasi menerapkan WFH setiap hari Rabu sebagai bagian dari upaya pengaturan ritme kerja dan efisiensi.
Orang nomor satu di Kota Bekasi itu menilai, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menjaga keselarasan langkah dalam tata kelola pemerintahan.
Kemudian juga untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lebih efektif secara nasional.
“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” kata Tri dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Tri menjelaskan, perubahan hari itu dipastikan tidak akan mengganggu kualitas kinerja ASN maupun pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Pemkot Bekasi telah menyiapkan skema pengaturan kerja yang adaptif agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal.
“Yang utama adalah memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal. Itu yang menjadi prioritas kami,” jelasnya.
Baca juga: Ketua Korwil P3RS Jabar Soroti Timpangnya Pengelolaan Apartemen di Bekasi
Tri menuturkan, seluruh perangkat daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, akan tetap beroperasi dengan pengaturan kehadiran yang proporsional dan terukur.
Kebijakan WFH juga menjadi momentum untuk mendorong percepatan digitalisasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“WFH harus kami jadikan sebagai dorongan untuk memperkuat sistem kerja berbasis digital. Pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, transparan, dan bisa diakses tanpa batas ruang,” tuturnya.
Tri menyampaikan, untuk memastikan hal tersebut berjalan optimal, Pemkot Bekasi dipastikan memperkuat sistem pengawasan kinerja ASN selama WFH dengan memanfaatkan teknologi dan indikator kerja yang terukur.
Pendekatan itu diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Tentu pengawasan WFH ini kami perketat supaya tetap disiplin. Kinerja ASN tetap kami pantau melalui sistem dengan indikator yang jelas dan terukur,” ucapnya. (M37)