Inara Rusli Sakit, Absen Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Berkait Dugaan Perzinaan
Willem Jonata April 08, 2026 04:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap selebgram Inara Rusli yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (8/4/2026), di Polda Metro Jaya terpaksa ditunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, mengatakan penundaan dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Pemeriksaan terhadap Sdri. IR yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu, 8 April 2026, ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan sakit," ujar Budhi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Inara Rusli Komentari Pergantian Nama Kliennya jadi Inarasati: yang Kemarin Kurang Bagus

Budhi menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Inara kepada penyidik.

"Permohonan penundaan telah disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diketahui, Wardatina Mawa melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025.

Laporan tersebut disertai bukti rekaman CCTV dan komunikasi terkait dugaan hubungan gelap tersebut. 

Yakin tak dibui

Polemik Inara Rusli sebagai orang ketiga di rumah tangga Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih terus bergulir.

Kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan Inara Rusli dengan pengusaha Insanul Fahmi yang dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya pun telah naik sidik.

Dalam hal ini, kuasa hukum Inara, Lechumanan menanggapi santai terkait kebenaran bahwa kliennya terbukti berzina dan berselingkuh dengan Insan.

Pasalnya, kata Lechumanan, Inara tidak mungkin akan dipenjara.

Mengingat pasal yang dikenakan kepada kliennya memiliki ancaman hukuman kurang dari satu tahun.

"Kita hadapin aja, enggak apa-apa. Kita hadapin, enggak ada masalah. Yang mau saya kasih tahu, itu laporan 284 itu enggak bisa dilakukan penahanan ya karena ancamannya di bawah satu tahun," tegas Lechumanan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (8/4/2026).

Pihaknya menggarisbawahi kemungkinan hukuman yang akan diterima kliennya.

"Dilanjutkan pun, sesuai KUHP yang baru, aturan dan ancaman hukuman di bawah lima tahun bisa diajukan pidana pengawasan. Sehingga tidak mutlak masuk penjara. Sehingga tidak mungkin masuk penjara," bebernya.

Menurutnya, pidana pengawasan masih bisa diterapkan untuk mantan istri Virgoun itu.

"Ya, jadi kalau pengawasan, percobaan kan enggak ada masalah ya kan. Cuma ya biarin aja," selorohnya.

Dia menyindir aksi kepolisian jika nekat memenjarakan sang klien.

"Kalau memang polisi mau capek-capek ya silakan. Enggak ada masalah kok, pasti kita kooperatif. Enggak ada masalah," sambungnya.

Lechumanan juga tak membantah Inara dan Insan memang terlibat perzinaan.

"Nggak usah dilawan, ngapain dilawan? Orang sudah pernah ada pengakuan kan bahwa memang peristiwanya ada. Ya kan?" tandasnya.

Namun, dia menolak mengakui dengan sengaja memberikan video CCTV yang kini diklaim sebagai bukti perzinaan.

"Cuma, kita tidak mengakui bahwa kita yang memberikan video itu. Video itu memang benar dicuri," ungkapnya.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.