TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pasangkayu terus berlanjut.
Polisi kini telah menahan tiga pelaku dewasa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berusia 65, 52, dan 47 tahun.
Mereka saat ini ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Anak 14 Tahun di Pasangkayu, Berawal dari Kecurigaan Kakek
Baca juga: BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Sulawesi Barat Diguyur Hujan Ringan Besok Kamis
Sementara itu, delapan terduga pelaku lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan.
Polisi menerapkan perlakuan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mewajibkan mereka untuk melakukan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Eru Riski, menyampaikan bahwa penanganan terhadap pelaku anak dilakukan dengan pendekatan berbeda, mengedepankan aspek perlindungan anak.
“Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami tidak melakukan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, meski tidak ditahan, proses hukum terhadap para pelaku anak tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
Dalam kasus ini, total 11 orang diduga terlibat, dengan rincian tiga orang dewasa dan delapan anak berusia antara 14 hingga 16 tahun.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk menunggu hasil pemeriksaan psikologis korban serta hasil visum yang menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Polisi juga berencana menggelar pra-rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat jumlah pelaku yang cukup banyak serta keterlibatan lingkungan sekitar korban.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan