TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Pemerintah Kota Blitar mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu sebagai langkah efisiensi energi.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, dan menyasar sebagian besar aparatur sipil negara (ASN).
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan kepada 75 persen pegawai di lingkungan Pemkot Blitar.
"Kebijakan WFH sehari dalam seminggu akan dimulai Jumat ini. Targetnya ada 75 persen pegawai yang melaksanakan kebijakan WFH untuk penghematan energi," kata Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Beras Bantuan Disalurkan di Tulungagung, Bupati Minta Masyarakat Melapor Jika Tidak Tepat Sasaran
Mas Ibin menjelaskan bahwa kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik. Sementara itu, ASN yang bekerja di sektor layanan seperti kesehatan dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
"Jumlah ASN Pemkot Blitar sekitar 3.329 orang. Yang melaksanakan WFH 75 persen dan yang 25 persen tetap ngantor. Kepala OPD, camat, dan lurah tetap ngantor termasuk pegawai di bagian pelayanan juga ngantor," ujarnya.
Selain efisiensi energi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kota berbasis teknologi atau smart city. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut menyelesaikan tugas secara optimal.
"Misalnya, pekerjaan surat menyurat bisa dilaksanakan secara elektronik. Bisa dikirim dari manapun dan pakai tanda tangan elektronik. Kami manfaatkan smart city dan digitalisasi. Output WFH tetap akan dikontrol," katanya.
Tak hanya WFH, Pemkot Blitar juga menginisiasi gerakan penggunaan sepeda ke kantor sebagai bentuk pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
"Beberapa kepala dinas sudah memulai ke kantor naik sepeda. Hal ini untuk mengurangi pemakaian kendaraan yang menggunakan BBM," katanya.
Secara teknis, penerapan WFH akan mengikuti pola saat pandemi Covid-19. Presensi ASN dilakukan menggunakan titik koordinat lokasi rumah masing-masing untuk memastikan pegawai tetap berada di tempat selama jam kerja.
ASN yang menjalani WFH juga diwajibkan melaporkan hasil pekerjaan setiap hari. Jika tidak, maka akan dianggap tidak masuk kerja dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dapat dipotong.
(tribunmataraman.com)