TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri memastikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun tetap menjadi prioritas, meski saat ini masih terkendala perbedaan nilai pembayaran dengan pihak kontraktor.
Proyek yang dinanti masyarakat ini disebut tinggal menunggu kesepakatan agar dapat segera dilanjutkan.
Pj Sekda Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menegaskan bahwa berbagai tahapan penting telah dilalui sebagai dasar pengambilan keputusan, mulai dari proses hukum hingga audit teknis.
"Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH Alun-alun bisa segera dilanjutkan dan ini butuh kerja sama semua pihak untuk mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Ferry, Rabu (8/4/2026).
Ferry menjelaskan, proses yang telah dilakukan mencakup putusan Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli dari UPN Veteran Jawa Timur, hingga reviu dari BPKP. Hasil dari rangkaian tersebut seharusnya menjadi acuan bersama dalam menentukan langkah lanjutan proyek.
Namun, proyek masih tertahan karena belum tercapainya kesepakatan terkait nilai pembayaran progres pekerjaan. Pemerintah menetapkan nilai sekitar Rp 6,6 miliar berdasarkan hasil asesmen dan audit, sedangkan pihak kontraktor mengajukan nilai Rp 16,2 miliar.
"Tim dari Dinas PUPR sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait agar proses administrasi penyelesaian pembangunan RTH Alun-alun bisa segera tuntas. Kita berharap komitmen dari kontraktor untuk mentaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang sudah direviu," imbuhnya.
Meski ada perbedaan nilai, Pemkot Kediri tetap optimistis solusi dapat segera ditemukan melalui negosiasi. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk melanjutkan pembangunan pada tahun ini.
Baca juga: Kebijakan WFH Pemkot Blitar Mulai 10 April 2026, 75 Persen ASN Bekerja dari Rumah
"Jika sudah ada kesepakatan, pembangunan akan segera dilanjutkan. Kami yakin ini akan ada solusi dan penyelesaian agar secepat mungkin kita bisa menyelesaikan pembangunan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan bahwa dari sisi teknis terdapat beberapa bagian yang perlu dibangun ulang, termasuk gedung dua lantai yang dinilai tidak layak dipertahankan.
"Berdasarkan penghitungan tenaga ahli, khusus untuk gedung dua lantai diperlukan pembangunan ulang. Sementara untuk landscape seperti taman dan utilitas masih bisa dimanfaatkan," jelas Endang.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan proyek dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas. Audit dari BPKP menjadi acuan utama guna menghindari potensi kerugian negara, sesuai dengan ketentuan dalam putusan arbitrase yang telah disepakati kedua pihak.
(tribunmataraman.com)