Satpol PP Bangka Temukan Obat Ilegal di Toko Kelontong
Ajie Gusti Prabowo April 08, 2026 05:50 PM

RIAUSILIP, BABEL NEWS - Anggota Satpol PP Kabupaten Bangka mendadak mendatangi sebuah toko kelontong di Desa Pangkal Niur, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Selasa (7/4). Toko kelontong milik warga tersebut diketahui menjual obat-obaf kesehatan ilegal yang tidak memiliki logo dan nomor BPOM RI.

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman menyebut, informasi itu pihaknya dapatkan setelah sebelumnya gencar melakukan sidak dan penertiban peredaran rokok ilegal. "Obat-obat itu bisa dikatakan ilegal karena tidak ada BPOM-nya. Obat-obat yang harusnya di apotik, tapi ditaruh di plastik-plastik kemasan renceng itu," kata Achmad Suherman.

Pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka turun ke lokasi untuk melakukan penertiban dan menyita obat-obatan tersebut. "Kami amankan beberapa renceng obat-obatan ilegal tersebut karena diduga ilegal dan sudah kedaluwarsa," jelasnya.

Adapun jenis obat-obatan yang ditemukan tersebut tersebut yakni seperti obat sakit gigi, jamu topcer, obat anti bisa, obat gatal-gatal dan lain-lain. Setelah melakukan penyitaan tersebut, kini barang-barang bukti itu sudah diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Bangka.

"Dari pihak tokonya pun sudah kami imbau untuk tidak menerima dan menjual obat-obat itu lagi. Dan dari pihak toko pun bilangnya itu mereka cuma dititipkan dan tidak tahu kalau itu ilegal," ungkapnya.

Diakui Suherman, peredaran obat-obat kesehatan ilegal itu sengaja diedarkan oleh para agen ke toko di desa-desa yang berada di daerah-daerah jauh atau pelosok yang jauh dari rumah sakit ataupun apotik.

Oleh karena itu, dirinya juga mengimbau kepada para pedagang dan pemilik toko untuk tidak menerima menjual obat-obatan kesehatan ilegal tersebut. "Mudah-mudahan masyarakat lain, termasuk toko-toko lain untuk tidak menjual barang-barang tersebut," jelasnya. (u2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.