SURYA.co.id – Sosok Mujiono Sadikin kembali menjadi perhatian publik setelah memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Akademisi yang dikenal di bidang teknologi informasi ini memaparkan analisisnya terkait kewajaran harga perangkat tersebut di hadapan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menghadirkan Mujiono sebagai saksi ahli dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim.
Dalam keterangannya di persidangan, Mujiono mengungkapkan kisaran harga laptop Chromebook di pasaran.
Pernyataan ini disampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kewajaran harga perangkat yang diadakan pemerintah.
"Kalau saya lihat situs-situs sekarang, maksudnya posisi 2025-2026 kemarin, itu antara Rp 3 sampai Rp 4 juta dengan catatan display-nya 11 inci, penyimpanan 32 GB, prosesor tipe N4000 atau N4020," ujar Mujiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Ia juga menambahkan perbandingan harga dari berbagai platform e-commerce.
"Jadi dari situs-situs e-commerce yang display-nya 12 inci itu Rp 1.850.000, yang storage-nya 32 GB itu Rp 1.750.000," sambungnya.
Mujiono menilai bahwa harga Rp 6 juta untuk satu unit Chromebook tergolong tidak wajar jika dibandingkan dengan spesifikasi yang disebutkan.
"Jadi dengan asumsi harganya misalnya Rp 6.000.000 itu sudah ada kelebihan," ujar Mujiono.
Ia menjelaskan bahwa harga Chromebook relatif lebih murah karena sistem operasinya ringan dan berbasis komputasi awan.
"Jadi software-nya sangat simpel hanya mungkin hanya diperlukan browser. Sementara sistem operasinya Chromebook itu kecil, kenapa kecil karena komunikasi nanti dengan cloud," ujar Mujiono.
Mujiono Sadikin merupakan akademisi dan pakar teknologi informasi Indonesia yang berkiprah sebagai dosen di Universitas Mercu Buana.
Ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang informatika, dengan gelar sarjana dan magister dari Institut Teknologi Bandung serta gelar doktor Ilmu Komputer dari Universitas Indonesia.
Dalam aktivitas akademiknya, ia mengampu berbagai mata kuliah seperti audit teknologi informasi, data mining, basis data, hingga rekayasa perangkat lunak.
Selain mengajar, Mujiono dikenal aktif dalam penelitian yang berfokus pada machine learning, analisis sentimen, keamanan informasi, serta pemrosesan bahasa alami (NLP).
Keahliannya juga diperkuat dengan sertifikasi profesional Certified Information Systems Auditor (CISA) serta keterlibatannya dalam organisasi internasional ISACA, termasuk ISACA Indonesia Chapter.
Ia juga pernah berkontribusi dalam penyusunan standar kompetensi nasional di bidang pemrograman serta kegiatan yang berkaitan dengan keamanan siber di Indonesia.
Di ranah publik, Mujiono Sadikin dikenal sebagai ahli teknologi informasi yang kerap dilibatkan dalam berbagai forum dan pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan, termasuk terkait isu pengadaan perangkat teknologi di sektor pendidikan.
Dengan pengalaman akademik, profesional, dan kontribusi kebijakan yang luas, ia menjadi salah satu figur penting dalam pengembangan ilmu dan praktik teknologi informasi di Indonesia.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.