Citilink Jamin Penerbangan Tetap Lancar, Meski Ada Kenaikan Harga Avtur
GH News April 08, 2026 06:09 PM
Jakarta -

Maskapai Citilink memastikan penerbangan mereka tetap lancar meski ada kenaikan harga avtur yang berlaku sejak 1 April 2026.

Citilink terus memastikan keberlangsungan layanan penerbangan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus menjaga keterjangkauan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026 terkait penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, serta rencana implementasi insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen.

Kebijakan tersbeut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah lonjakan signifikan harga avtur. Citilink pun mengikuti arahan pemerintah untuk menaikkan harga tiketnya.

"Dalam hal penyesuaian tarif, Citilink akan melakukan penyesuaian harga tiket dengan pendekatan yang terukur dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlangsungan operasional perusahaan, daya beli masyarakat, serta ketentuan regulator," ungkap Darsito Hendroseputro, Direktur Utama PT Citilink Indonesia dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Sebagai langkah mitigasi, Citilink juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah jadwal dan frekuensi penerbangan untuk memastikan operasional tetap berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

"Evaluasi atas penyesuaian operasional dan tarif akan dilakukan secara berkala seiring dengan pergerakan harga avtur yang berlangsung dinamis, sehingga langkah-langkah yang diambil tetap relevan dengan kondisi pasar dan kebutuhan operasional perusahaan," tambah Darsito.

Citilink terus berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan kepada pelanggan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

"Ke depan, Citilink akan terus berkoordinasi erat dengan regulator dan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik serta konektivitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga," tutup dia.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat domestik sebesar 9 hingga 13%. Keputusan itu menyusul naiknya harga Avtur dunia.

"Untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13%," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kenaikan harga tiket itu didukung dengan kebijakan lain, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% hingga memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat.

Wahyu Setyo Widodo
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.