Operasi Leato Gorontalo: 30 Motor Ditahan Polantas, Pelanggar Didominasi Pelajar
Fadri Kidjab April 08, 2026 07:57 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah pengendara yang melintas di Jalan HB Jassin, tepatnya di kawasan Kantor Baznas Provinsi Gorontalo, mendadak memperlambat laju kendaraan mereka pada Rabu (8/4/2026) sore.

Beberapa pengendara bahkan nekat memutar arah saat melihat petugas Satlantas Polresta Gorontalo Kota yang tengah menggelar Operasi Leato.

Dalam operasi yang berlangsung pukul 17.00 hingga 17.45 Wita tersebut, petugas disiagakan di sejumlah titik strategis, termasuk di mulut gang dan lorong sekitar lokasi.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Agus Priono Adada, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar pelanggaran kasat mata, tetapi juga berfokus pada penertiban kawasan rawan macet. Ia menyoroti kondisi parkir di lokasi tersebut yang dinilai semakin tidak tertib sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Banyak parkiran yang semrawut dan sudah tidak sesuai pada tempatnya," ujar Agus.

Selain masalah parkir, petugas juga menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong serta berbagai pelanggaran administratif lainnya. Sebanyak 30 unit sepeda motor diamankan dan langsung dibawa ke kantor Satlantas Polresta Gorontalo Kota sebagai barang bukti.

Baca juga: Dinas Pendidikan Gorontalo Imbau Siswa Tak Bawa Sepeda Motor ke Sekolah: Ini Bukan Sekadar Larangan

Pelanggar Didominasi Pelajar

OPERASI LEATO -- Satlantas Polresta Gorontalo Kota menggelar Operasi Leato di Jalan HB Yasin, kawasan Kantor Baznas Provinsi Gorontalo, Rabu (8/4/2026) sore.
OPERASI LEATO -- Satlantas Polresta Gorontalo Kota menggelar Operasi Leato di Jalan HB Yasin, kawasan Kantor Baznas Provinsi Gorontalo, Rabu (8/4/2026) sore. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Mayoritas pelanggar yang terjaring justru berasal dari kalangan usia muda. Agus mengungkapkan bahwa kelompok pelanggar didominasi oleh pelajar dan remaja yang baru lulus SMA.

"Sebagian besar adalah pelajar, kemudian yang kedua adalah anak-anak muda yang baru lulus SMA," ungkapnya.
Padahal, pihak kepolisian telah berulang kali melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah terkait aturan berkendara, terutama mengenai syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Agus kembali menegaskan bahwa pelajar yang belum memenuhi syarat usia sangat dilarang untuk membawa kendaraan sendiri.

"Anak sekolah di bawah umur yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor," tegasnya.

Operasi yang melibatkan sekitar 20 personel ini dilakukan di tengah jam sibuk aktivitas masyarakat. Meski sempat membuat sejumlah pengendara mencari jalur alternatif guna menghindari razia, secara umum arus lalu lintas di kawasan tersebut terpantau tetap berjalan lancar.

Di akhir kegiatannya, Agus Priono mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk kewajiban melengkapi dokumen kendaraan demi keselamatan bersama.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.