Dirkeu Adaro Wamco Prima Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
Adi Suhendi April 08, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Dalam agenda pemeriksaan penyidik hari ini, Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima sekaligus PT Drupadi Tirta Intan, Edward Ennedy Rorong, diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik saat ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Edward terkait alasan ketidakhadirannya. 

"Saksi tidak hadir, penyidik masih tunggu konfirmasi dari saksi," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Pemanggilan Edward dinilai krusial mengingat posisinya di anak perusahaan dari PT Adaro Tirta Mandiri atau Adaro Water, yang merupakan pilar usaha dari perusahaan raksasa energi PT Adaro Energy Tbk.

Baca juga: KPK Panggil Dirkeu Adaro Wamco Prima Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

Selain memanggil petinggi anak perusahaan Adaro tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari pihak swasta, yakni Fu Man Yat alias Yusi. 

Ia merupakan karyawan money changer Sahabat Citra Valas Semarang.

Berbeda dengan Edward, Fu Man Yat memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. 

Keterangan dari saksi ini didalami secara khusus oleh penyidik terkait adanya dugaan aktivitas penukaran uang yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Dian Jaya Demega (DJD).

Konstruksi Kasus dan Modus Uang Apresiasi

Kasus suap ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada awal Februari 2026 lalu. 

Dari operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK: Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Suap Restitusi Pajak Rp 300 Juta Untuk Bayar DP Rumah

Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).

Skandal ini bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin dengan status lebih bayar. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang beranggotakan Dian Jaya Demega, ditemukan nilai lebih bayar dan disetujui restitusi pajaknya sebesar Rp 48,3 miliar.

Namun, untuk memuluskan pencairan dana jumbo tersebut, Mulyono diduga kuat meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB. 

Permintaan ini disetujui oleh Venasius yang menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar. 

Untuk mengelabui pengeluaran uang suap tersebut, PT BKB mencairkan dana dengan menggunakan modus invoice fiktif.

Setelah dana restitusi sebesar Rp 48,3 miliar berhasil cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap sebesar Rp 1,5 miliar itu langsung dibagikan kepada para pihak yang terlibat. 

Mulyono menerima bagian terbesar yakni Rp 800 juta yang diserahkan dalam kardus di area parkir hotel, di mana Rp 300 juta di antaranya telah digunakan untuk membayar uang muka (DP) rumah.

Sementara itu, Dian Jaya Demega menerima bagian bersih sebesar Rp 180 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadinya. 

Sisa uang pelicin sebesar Rp 500 juta tidak diserahkan ke pihak lain, melainkan diambil oleh Venasius untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana korupsi tersebut serta menggali potensi keterlibatan pihak-pihak lain, terlebih setelah ditemukannya fakta bahwa tersangka Mulyono diduga turut merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan. 

Pengejaran fakta dan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai instansi maupun korporasi akan terus digencarkan untuk membongkar tuntas praktik lancung di sektor perpajakan ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.