Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Dukung usul Kepala BNN soal Larangan Vape: Modus Baru Narkoba
Wahyu Aji April 08, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar larangan vape atau rokok elektrik beserta cairannya (liquid) dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan Kepala BNN tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu melihat vape kian rawan dijadikan wadah narkoba jenis baru.

“Saya 1000 persen setuju dengan usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bagsa kalau tidak ditindak tegas. Karena vape dan liquidnya dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru, ini kan jadi menyulitkan petugas dalam memberantasnya," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

"Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahroni menganggap perlu adanya terobosan aturan solutif untuk menanggulangi situasi ini. 

Tentunya melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait.

“Karena kalau Kepala BNN sudah mengajukan usulan seperti itu, berarti peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih berbahaya dari perkiraan kita. Ini warning signal. Makanya di beberapa negara juga dilarang, kan," ucapnya.

"Oleh karenanya, memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini akan jadi pembahasan, dan tentunya teman-teman di industri juga akan dilibatkan. Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba,” tandasnya.

BNN Usul Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, Soroti Temuan Zat Berbahaya

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar pelarangan vape atau rokok elektrik, dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. 

Usulan ini disampaikan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape yang dinilai kian mengkhawatirkan.

Suyudi menilai fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ucapnya.

Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan pesat zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus bermunculan secara global maupun di dalam negeri.

“Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances atau NPS yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.” kata Suyudi

BNN juga mencatat adanya perubahan regulasi terkait etomidate yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. 

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat aspek penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut.

Lebih lanjut, Suyudi membandingkan kebijakan di sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika.

Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ucap Suyudi.

Ia menegaskan, pelarangan media konsumsi seperti vape diyakini dapat berdampak signifikan dalam menekan peredaran zat berbahaya.

Baca juga: Ulama Dukung Pelarangan Vape oleh BNN: Mudaratnya Lebih Besar Daripada Manfaat

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.