Dede Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Minta Kembalikan Barang Bukti Mobil
Heri Prihartono April 08, 2026 07:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa Dede Maulana dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya hingga menghilangkan nyawa seseorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota Jambi.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2 Oktober 2025, seorang Ibu Rumah Tangga bernama Nindya Novrin beserta pelakunya, Dede Maulana, terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan di kediaman korban yang berlokasi di Kelurahan Bakung Jaya, Kota Jambi.

Peristiwa tersebut dilakukan dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu hingga tewas, yang dilatarbelakangi oleh motif pelaku yang ingin menguasai mobil Mitsubishi Pajero Sport milik korban untuk dipamerkan kepada kekasihnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (8/4/2026) Jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tuntutan 18 tahun penjara, Jaksa juga meminta agar sejumlah barang bukti dikembalikan.

"Untuk barang bukti, satu baju milik korban dikembalikan kepada suami korban, sementara sejumlah barang milik terdakwa seperti sepatu, jaket, pelat nomor palsu, serta dua unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan," kata Jaksa.

Sementara itu, untuk Mobil Mitsubishi Pajero dan dokumen kendaraan juga diminta agar dikembalikan kepada keluarga korban.

"Dikembalikan kepada pihak korban melalui suaminya," tambah Jaksa.

Untuk diketahui, Dede Maulana ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencurian dan pembunuhan yang mengakibatkan ibu rumah tangga meninggal dunia.

Sebelumnya korban Nindia meninggal dunia dalam kejadian ini. Ia ditemukan asisten rumah tangganya tergeletak di lantai rumah dalam keadaan bersimbah darah.

Selain itu, mobil Pajero yang di parkir di halaman rumah korban juga hilang.

Pada saat rekonstruksi diketahui bahwa sebelum bertemu dengan korban. Ternyata dia memang sudah berencana untuk mencari sebuah mobil.

Di tanggal 1 Oktober 2025, ia bertemu seseorang bernama Bimo dan melakukan pengecekan unit mobil. Karena tidak tertarik dengan mobil yang akan dijual Bimo, kemudian ia menghubungi korban Nindia dan membuat janji bertemu keesokan harinya. 

Pada 2 Oktober 2025, Didi mendatangkan kediaman korban di RT 22 Kelurahan Talang Bakung.

Ia datang ke rumah korban menggunakan ojek online untuk mengecek mobil yang dijual korban.

Dede Maulana melakukan pengecekan unit mobil tersebut ditemani korban.

Saat korban lengah, terungkap dia mengambil kayu di dekat rumah korban kemudahan memukul kepala bagian belakang korban hingga ia terjatuh.

Setelah korban terjatuh ke lantai dan berlumuran darah, dia kembali memukul korban dengan kayu sebanyak tiga.

Kemudian dia langsung dengan cepat mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil korban. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri) 

Baca juga: Dede si Terdakwa Pembunuhan Wanita di Talang Bakung Tertunduk di Muka Sidang

Baca juga: Pembunuh IRT di Kota Jambi Dituntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.