Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sulawesi Tenggara, Massa Bawa 5 Tuntutan, Respons Ketua Legislatif Sultra
Sitti Nurmalasari April 08, 2026 07:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah lima tuntutan massa saat berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/4/2026).

Aksi tersebut berlangsung di kantor dewan yang berlokasi di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bersama masyarakat sipil ini memulai aksi dengan konvoi kendaraan dari kampus.

Universitas dengan julukan Kampus Hijau ini beralamat di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Kambu.

Jarak antara kampus dan Kantor DPRD Sultra sekitar 6,8 kilometer (km) dengan waktu tempuh kurang lebih 16 menit.

Baca juga: Polda Sultra Terima Hibah Tanah 4 Hektar, Bakal Bangun Kompi 3 Batalyon C Brimob di Onembute Konawe

Pantauan TribunnewsSultra.com sekitar pukul 14.00 Wita, setibanya di lokasi, aparat keamanan dari kepolisian dan Satpol PP telah bersiaga di depan pagar kantor.

Dalam aksi tersebut, massa sempat membakar ban sebagai bentuk protes serta menyuarakan tuntutan agar dapat bertemu dengan pimpinan DPRD Sultra.

Permintaan itu kemudian dipenuhi, dan massa diterima untuk berdialog bersama ketua dan anggota legislatif.

Koalisi mahasiswa dan masyarakat sipil membawa empat tuntutan utama.

Kesatu, mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum.

Baca juga: Menhan Sjafrie Kunjungan ke Baubau, Ingatkan Prajurit Batalyon Raja Wakaaka Tak Sakiti Hati Rakyat

Kedua, menolak pembentukan struktur komando teritorial TNI di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara.

Ketiga, menolak pelibatan TNI dalam struktur pemerintahan sipil.

Keempat, mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Selain itu, massa juga menyoroti sikap Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), yang dinilai sepihak dalam menyetujui pembentukan batalyon.

Koordinator Ruang Sipil Sultra, Faat, menyayangkan langkah tersebut di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap praktik militerisme.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Nelayan Tolak Pembangunan Fasilitas Wisata di Pantai Lakeba Baubau Sulawesi Tenggara

“Kami sangat menyayangkan. Di saat masyarakat masih bersitegang dengan praktik militerisme, Pak ASR justru secara sepihak melayangkan persetujuan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala dalam dialognya menyampaikan, empat poin tersebut merupakan kewenangan pusat.

"Untuk itu lewat forum ini empat poin ini kami tindak lanjuti sebagai keputusan lembaga dewan yang terhormat untuk diteruskan ke pusat," kata dia.

Adapun satu tuntutan lainnya yang berkaitan dengan Gubernur Sultra, pihaknya menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.