TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyentil Kepala inas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa.
Pasalnya, Kartiyanis Lawaka menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekitar 1.500 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sebagai langkah penyelamatan perusahaan.
Safri menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena melegitimasi PHK Massal sebagai solusi cepat atas persoalan bisnis.
“Ini logika yang terbalik. Menyelamatkan perusahaan dengan mengorbankan 1.500 pekerja? Menyelamatkan untuk siapa? Jangan-jangan pemerintah sudah berubah fungsi jadi corong perusahaan,” ujar Safri kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Legislator PKB Sulteng dari Dapil Morowali dan Morowali Utara itu menilai, pernyataan Kadis Nakertrans Morut terkesan seperti juru bicara perusahaan.
Baca juga: PHK Massal Ancam Stabilitas Sosial-Ekonomi, Safri Desak Gubernur Panggil Manajemen PT GNI
Padahal, menurutnya, pemerintah seharusnya berdiri netral dengan mengedepankan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Kalau pemerintah hanya mengulang narasi perusahaan, lalu siapa yang membela rakyat? Ini bukan sikap pejabat publik, ini seperti juru bicara korporasi,” ucap Safri.
Sekretaris PKB Sulteng itu juga menyoroti penggunaan istilah “jalan terbaik” untuk membenarkan PHK.
Ia menilai narasi tersebut mencerminkan kemiskinan gagasan sekaligus kegagalan pemerintah daerah dalam mencari solusi alternatif.
“PHK itu opsi paling malas. Itu jalan pintas, bukan jalan terbaik. Kalau baru setahun kerja sudah di-PHK massal, ini menunjukkan tidak ada perencanaan tenaga kerja yang matang sejak awal,” kata Safri.
Ayah tiga anak tersebut menilai, PHK massal tidak boleh dinormalisasi, apalagi dibungkus dengan dalih penyelamatan perusahaan.
“Jangan biasakan setiap krisis bisnis diselesaikan dengan mem-PHK buruh. Ini preseden buruk dan bentuk ketidakadilan struktural,” tutur Safri.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi tenaga kerja, bukan sekadar menjadi pendengar pasif atas keputusan perusahaan.
“Pemerintah itu regulator dan pelindung, bukan penonton. Harusnya mereka mengoreksi, mengaudit, bahkan jika perlu menghentikan kebijakan yang merugikan pekerja,” ucap Safri.
Baca juga: SAKSI KATA: Oknum PPPK Rampok Kios Agen Bank di Kota Palu
Sebelumnya, Kartiyanis menyatakan PHK dilakukan untuk menyelamatkan PT GNI dari ancaman kolaps, dengan alasan kerusakan pada dua smelter serta masuknya investor baru.
Pernyataan itu dilontarkan sebagai tanggapan atas PHK Massal di lingkup PT GNI.
PT GNI sebelumnya dilaporkan mengalami penurunan produksi yang signifikan dan berpotensi mengalami kebangkrutan.
Ancaman itu muncul akibat keputusan perusahaan untuk memangkas produksi nikel secara signifikan.
Kondisi itu berlangsung selama beberapa bulan terakhir, setelah perusahaan induknya, Jiangsu Delong Nickel Industry Co, mengalami masalah.(*)