Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, masih berjaga-jaga pasca memanasnya konflik rencana reklamasi pesisir untuk tambak garam.
Meski dua unit ekskavator yang sebelumnya didatangkan ke lokasi sudah menjauh dari titik reklamasi, kekhawatiran warga belum mereda.
Untuk diketahui, pada Senin (6/4/2026) alat berat tersebut berada di sisi selatan dusun.
Sejumlah operator dan orang tak dikenal yang diduga terkait pihak pengembang masih terlihat berada di sekitar lokasi.
Situasi di lapangan terpantau belum mendapat penjagaan dari aparat kepolisian maupun TNI, meski ketegangan masih terasa.
Tokoh masyarakat setempat, Moh Sahe Yusuf mengungkapkan, penolakan warga terhadap rencana reklamasi bukan baru kali ini terjadi.
"Sudah sekitar lima kali warga mengusir ekskavator dan perahu ponton, sejak 2023 sampai sekarang 2026," katanya, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, warga khawatir aktivitas reklamasi kembali dilakukan secara tiba-tiba, seperti yang pernah terjadi sebelumnya hingga memicu kericuhan.
Baca juga: Tolak Reklamasi Surabaya Waterfront Land, Warga Pesisir Khawatir Bencana Hidrologi
Salah satu warga, Maimunah juga mengaku resah karena aktivitas tersebut berdampak langsung pada mata pencahariannya sebagai pencari kepiting di kawasan pesisir.
"Katanya dibekingi oleh preman," tuturnya.
Sementara itu, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sumenep memastikan, rencana reklamasi tersebut belum mengantongi izin resmi.
Perizinan, menurut pihak dinas harus melalui mekanisme satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sistem OSS sebelum kegiatan dilaksanakan.
Baca juga: Berakhir Ricuh, Acara Sosialisasi Reklamasi SWL Mendapat Penolakan Nelayan Surabaya
"Seharusnya mereka mengajukan perizinan dulu, baru tim kami turun. Tidak boleh ada kegiatan sebelum izin itu keluar," jelas Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Agustiono Sulasno.
Pihak dinas juga mengaku tidak mengetahui proses awal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi tersebut, karena dokumen itu telah terbit beberapa tahun lalu.
"Kami secara institusi tidak tahu proses penerbitannya, karena itu sudah lama," imbuhnya.
Dinas Perikanan berharap kedua belah pihak dapat menahan diri agar konflik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.