TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa hukum direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, yakni Johari Damanik, menilai dakwaan terhadap kliennya dalam kasus penjualan aset PTPN ke Ciputra Land prematur.
Menurut Johari, pasal yang disangkakan hanya relevan dalam konteks perubahan hak, bukan pemberian hak baru. la menjelaskan bahwa perubahan hak mensyaratkan entitas pemegang hak tetap sama. Hal ini pun searah dengan pendapat ahli Dr Ahmad Redi sebagai ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
Dalam keterangan ahli tersebut menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih prematur, khususnya dalam penerapan Pasal 165 ayat (1), karena tidak adanya juklak dan juknis soal penyerahan 20 persen lahan terhadap negara. "Namun dalam perkara ini, disebutkan bahwa kepemilikan telah berubah melalui mekanisme inbreng, sehingga tidak lagi memenuhi unsur perubahan hak, melainkan masuk dalam kategori pemberian hak baru," ucap Johari, Rabu (8/4).
Johari juga menegaskan bahwa para saksi ahli mengakui belum adanya aturan pelaksana yang mengatur secara teknis kewajiban penyerahan 20 persen lahan tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar bahwa ketentuan tersebut belum dapat diterapkan secara penuh.
la menambahkan, meskipun dalam Surat Keputusan (SK) pemberian hak dicantumkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan, pihak perusahaan seperti PTPN maupun PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak menolak ketentuan tersebut. Bahkan, kata Johari, terdapat komitmen sejak awal untuk memenuhi kewajiban itu, meskipun implementasinya masih terkendala oleh sejumlah regulasi yang belum jelas.
Baca juga: Sidang Korupsi DJKA di Pengadilan Negeri Medan, Mantan Menhub Budi Karya Mangkir
Lebih lanjut, Johari menjelaskan bahwa pemberian hak diberikan atas tanah yang telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak merupakan perubahan status atas tanah yang masih berada pada pemegang hak yang sama.
Dalam kasus ini, lanjutnya, lahan milik PTPN sebelumnya telah dilepas dan berubah menjadi tanah yang dikuasai negara, kemudian diajukan kembali permohonan hak oleh PT Nusa Dua Propertindo.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan melalui mekanisme pemberian hak oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Keterangan ini juga diperkuat oleh saksi fakta dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa proses yang dilakukan merupakan mekanisme permohonan hak baru, bukan perubahan hak," ujar Johari.
Dalam persidangan sebelumnya, perkara pengelolaan lahan eks PTPN II di Pengadilan Tipikor Medan kembali mengungkap sejumlah fakta hukum. Salah satunya terkait belum adanya aturan teknis mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. (cr17/Tribun-Medan.com)